Iniriau.com,PEKANBARU - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru menyatakan, terdapat sejumlah jenis usaha yang diperbolehkan beroperasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 30 April mendatang.
"Pertama usaha yang berkaitan dengan penyediaan pangan," ungkap Kepala DPP Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut kepada pekanbaru.go.id, Jumat (17/4).
Kemudian yang kedua usaha pelayanan kesehatan seperti klinik, toko obat dan sejenisnya. "Itu juga diperbolehkan," ujar Ingot.
Selanjutnya industri yang berkaitan dengan kebutuhan strategis, penting dan mendasar seperti bengkel atau servis kendaraan serta industri yang mendukung ekspor-impor.
"Kalau jual pakaian tidak boleh. Artinya yang boleh hanya industri strategis dan penting. Kategori penting ini banyak, nanti kita akan pelajari pentingnya seperti apa. yang jelas kepentingan itu strategis dan mendasar," ucapnya.
"Untuk penjual nasi goreng dan pecel lele, boleh. Karena mereka kan bergerak di sektor pangan," ulas mantan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Setdako Pekanbaru ini.
Namun, disampaikan Ingot, seluruh usaha yang diperbolehkan buka selama PSBB itu wajib mendapatkan izin operasional khusus terlebih dahulu dari pemerintah kota melalui DPP.
"Sekarang sudah banyak pelaku usaha yang telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin operasional khusus ini," tutupnya.
Untuk diketahui, PSBB yang bertujuan mengantisipasi penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, akan mulai diberlakukan di Kota Pekanbaru terhitung 17 hingga 30 April 2020 mendatang.
Selama PSBB, akan ada pengaturan waktu khusus terhadap aktivitas masyarakat, yakni dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, masyarakat tidak diperbolehkan beraktivitas di luar rumah kecuali yang bersifat emergency atau keadaan darurat.**
Ini Jenis Usaha yang Diperbolehkan Buka Selama PSBB
Redaksi
Jumat, 17 April 2020 - 18:08:48 WIB
Kepala Disprindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pekanbaru
Mudik Lebaran, Tiket Bus Rute Populer dari Pekanbaru Ludes Terjual
Jumat, 13 Maret 2026 - 16:48:50 Wib Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Cairkan Empat Hak ASN Sekaligus di Bulan Ramadan
Jumat, 13 Maret 2026 - 11:01:19 Wib Pekanbaru
Belasan Aduan THR Masuk ke Disnaker Pekanbaru Jelang Lebaran
Kamis, 12 Maret 2026 - 19:04:07 Wib Pekanbaru
Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik, Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi
Rabu, 11 Maret 2026 - 22:38:44 Wib Pekanbaru