Pemko Pekanbaru Bakal Tutup Arus Lalu Lintas di Wilayah Zona Merah

Pemko Pekanbaru Bakal Tutup Arus Lalu Lintas di Wilayah Zona Merah

Iniriau,com, PEKANBARU - Memasuki hari ke 11 pelaksanaan Pembatasan Sosial
 Berskala Besar atau PSBB di Pekanbaru, hingga saat ini masih diberlakukan penutupan atau penyekatan arus bagi masyarakat umum yang melintas diruas Jalan Jendral Sudirman dan HR Subrantas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan pengalihan arus atau penyekatan juga akan diberlakukan pada wilayah zona merah pandemi covid-19. 

"Saat ini masih di dua ruas jalan utama itu kita berlakukan penyekatan arus. Namun kita juga akan lakukan pada ruas jalan yang masih ramai, terutama di wilayah zona merah lainnya seperti Tenayan Raya," kata Yuliarso, Senin (27/4).

Ia menjelaskan, penyekatan itu bertujuan agar masyarakat tidak lagi keluar rumah dan supaya tetap berada dirumah saat pembatasan aktivitas malam diterapkan. Kecamatan Tampan dan Kecamatan Tenayan Raya yang merupakan dua wilayah zona merah saat ini merupakan perhatian pihaknya dalam mengurangi intensitas lalu lalang masyarakat di malam hari. 

Langkah penyekatan ruas jalan ini dinilai efektif dalam mengurangi intensitas kegiatan masyarakat pada saat malam hari. 

"Hasil koordinasi dengan Polresta, TNI dan Satpol PP bahwa dilakukan penyekatan jalan malam ini guna membatasi ruang gerak warga mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, dan memang terbukti efektif, dari sejak beberapa malam yang sudah kita terapkan terlihat penurunan yang cukup signifikan," jelasnya. 

Penyekatan arus lalu lintas dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini akan dievaluasi setiap hari hingga dapat dibuka kembali. 

Terhitung hari ini pun telah dimulai penyekatan arus pada dua ruas jalan utama itu mulai pukul 05.00WIB hingga pukul 14.00WIB.

Ia berharap, kegiatan pengalihan arus lalu lintas ini bisa dimaklumi. Yuliarso menyebut, warga boleh melintas jika tujuannya harus melewati ruas jalan tersebut. Selain itu kendaraan yang dapat melintas merupakan kendaraan angkutan barang, bahan pangan, gas, BBM, medis dan lainnya.**

Berita Lainnya

Index