Iniriau.com, PEKANBARU - Dituding melakukan kudeta atas kepemimpinan Hamdani selaku Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama dan Tengku Azwendi Fajri selaku Wakil Ketua DPRD Pekanbaru angkat bicara. Dirinya menilai, ada pihak yang telah mendramatisir persoalan tentang dugaan pelanggaran peraturan di DPRD Pekanbaru.
Sebelumnya, kedua wakil ketua itu telah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) Dewan DPRD Pekanbaru oleh pimpinan tertinggi di lembaga tersebut. Keduanya dianggap telah menyalahi aturan, saat memimpin rapat paripurna Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.
"Disini saya bersama beliau (Azwendi, red) menyampaikan bahwa tidak ada yang kita langgar. Semua yang kita jalankan itu sudah prosedural sesuai tatib DPRD Pekanbaru. Dan perlu diketahui bersama, peraturan 12 tahun 2018 menjelaskan bahwa pimpinan DPRD adalah Ketua dan wakil ketua, dan itu telah jelas dalam pasal-pasalnya," ungkap Ginda yang kala itu didampingi Azwendi, Senin (18/05).
Bahkan pemahaman yang mengharuskan Ketua DPRD yang memimpin sebuah rapat paripurna, dinilai sedikit keliru. Sebab dalam pasal tersebut menyatakan bahwa dalam memimpin rapat paripurna sifatnya keloktif kolegial, yang mana pimpinan ketua ataupun wakil ketua berhak memimpin jalannya suatu paripurna," tukasnya.
Ginda menegaskan, dirinya bersama Tengju Azwendi Fajri tidak ada niat atau rencana untuk melakukan kudeta terhadap Ketua DPRD Pekanbaru. Pasalnya, agenda rapat tersebut telah dijadwal sejak jauh-jauh hari oleh Banmus DPRD Pekanbaru.
"Untuk itu tidak tepat kabarnya, jika kami ingin mengkudeta, kami punya dasar semua untuk menjalankan amanat. Kan ini sudah diagendakan oleh Banmus sejak jauh-jauh hari, ya kita laksanakan," pungkasnya. **