Iniriau.com, PEKANBARU - Selain sektor ekonomi dan bisnis, wabah virus corona atau Covid-19 juga memberikan dampak yang cukup besar terhadap dunia pendidikan karena hampir 2 bulan lebih lamanya peserta didik terpaksa diliburkan. Dalam waktu dekat, aktifitas belajar mengajar di sekolah akan kembali diaktifkan, setelah adanya wacana pemerintah daerah untuk mencabut PSBB dan memberlakukan status New Normal seperti arahan pemerintah pusat pada 1 Juni mendatang.
Dengan segera habisnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, pastinya disambut positif oleh berbagai oihak termasuk kalangan wakil rakyat di DPRD Pekanbaru. Pasalnya, hampir 2 bulan lamanya sejumlah sektor nyaris lumpuh terutama sektor perekonomian. Selain itu, aktifitas sekolah juga lumpuh total karena para peserta didik diliburkan sesuai dengan arahan Kemendikbud RI.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri mengatakan, pelaksanaan konsep New Normal untuk dunia pendidikan juga harus diperhatikan sehingga orangtua dan peserta didik tidak merasa cemas. Dirinya sangat berharap, sekolah-sekolah mulai siap dengan kondisi kehidupan dengan pola baru.
"Kita berharap, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mulai membuat skenario-skenario, jika saja new normal dilaksanakan. Jika memungkinkan jumlah siswa per kelas harus dibatasi dengan adanya aturan maksimal. Atau dengan mengurangi jam belajar termasuk juga jam tatap muka yang biasanya 24 jam per pekan diubah sesuai kondisi saat ini," ungkap Azwendi, Kamis (28/05).
Selain itu, jam istirahat siswa pun harus bisa diatur, mungkin dengan jenjang kelas agar protokol kesehatan bisa berjalan maksimal dan siswa tetap belajar.
"Kalau untuk Perguruan Tinggi atau SMA mungkin sudah mulai mengerti dan ada kesadaran terkait kesehatan. Tapi untuk PAUD sampai dengan SMP ini yang perlu menjadi perhatian khusus," pungkasnya.
Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2020 mendatang, Kota Pekanbaru berencana akan menerapkan New Normal sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Kemenkes RI. Meski status PSBB tidak lagi diperpanjang, namun masyarakat tetap diminta untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. **