Pemko Pekanbaru Belum Izinkan Makam PDP Negatif Covid-19 Dipindahkan

Pemko Pekanbaru Belum Izinkan Makam PDP Negatif Covid-19 Dipindahkan
Ilustrasi

Iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru belum mengizinkan makam pasien PDP Covid-19 yang negatif dipindahkan ke Tempat Pemakaman  Umum atau TPU biasa.

Walaupun hasil test swap pasien yang sudah meninggal menyatakan negatif tidak terinfeksi Covid-19.

Dikatakan Walikota Pekanbaru, Firdaus, untuk saat ini penguburan tempat pasien meninggal yang terduga dan positif Covid-19 sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru di satu tempat di Kecamatan Rumbai. Jika ternyata hasil swapnya keluar dan menyatakan negatif, sementara masih tetap tidak diizinkan untuk dipindahkan ke tempat lain.

"Disana yang dimakamkan kan bukan hanya pasien PDP Covid-19 yang meninggal saja tapi juga banyak pasiein yang positif, sementara kita belum bisa berikan izin sampai nanti adanya regulasi yang jelas dari Kementerian terkait,"kata Walikota, Sabtu ( 6/6).

Walikota memperkirakan kalaupun dibolehkan menurut aturan tentu tetap tidak bisa dalam waktu dekat.

Bisa jadi mesti menunggu dalam kurun waktu satu atau dua tahun mendatang.

"Inilah yang akan kita tunggu dari pusat itu. Apakah  dalam waktu satu atau dua tahun,"tambah Walikota lagi.

Lebih lanjut Walikota juga menegaskan, alasan dari Pemerintah Kota Pekanbaru sendiri lebih untuk melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19.

Sebelumnya Walikota mendapat aspirasi dari keluarga pasien meninggal terduga Covid-19 yang hasil swapnya negatif yang berkeinginan  pemakaman anggota keluarganya dipindahkan ke tempat pemakaman umum biasa.
Dengan alasan keluarga yang meninggal sudah terbukti menurut hasil laboratorium bukan terkena Covid-19.**

Berita Lainnya

Index