Iniriau.com, PEKANBARU - Mulai Senin (15/6) ini, Satpol PP Pekanbaru melakukan sosialisasi penerapan Perwako Pedoman Perilaku Tatanan Hidup Normal Baru Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono menjelaskan, personel Satpol PP hari ini menyisir sejumlah tempat usaha untuk memantau secara langsung penerapan Perwako dan juga kelengkapan sarana protokol kesehatan.
"Kita datangi tempat usaha yang ada di Jalan Riau seperti ke restoran, rumah makan serta juga hotel. Tahap awal masih dalam masa sosialisasi belum sampai ke penindakan,"ungkap Agus.
Agus juga menegaskan, bagi pelaku usaha yang melanggar Perwako diberi sangsi awal berupa teguran. Jika tidak juga mengindahkan akan dilanjutkan pada sangsi penyegelan atau penutupan tempat usaha.
"Paling lama sosialisasi kita laksanakan dipekan ini, selanjutnya langsung ke penindakan. Karena juga masyarakat sudah cukup paham dengan protokol kesehatan yang harus mereka jalankan,"sambung Agus lagi.
Lebih jauh Agus juga mengingatkan saat ini semua tempat usaha sudah boleh beroperasi, namun harus patuh pada protokol kesehatan.**