Iniriau.com, JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yaitu UIN/IAIN atas dampak bencana wabah COVID-19. KMA ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada 12 Juni 2020.
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan keringanan UKT ini terkait juga dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional akibat COVID-19. Perlambatan itu diakui Kemenag menurunkan kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa yang berkuliah di UIN/IAIN.
“KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” ungkap Kamaruddin dalam siaran persnya, Senin (15/6).
“Dengan begitu, keringanan ini diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” sambungnya.
Ada tiga skema keringanan UKT yang diatur dalam KMA. Pertama adalah pengurangan UKT, kedua perpanjangan waktu pembayaran UKT, dan ketiga angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Mahasiswa UIN/IAIN bisa mendapatkan keringanan UKT tersebut dengan menunjukkan kelengkapan bukti sah terkait status orang tua/wali. Status dimaksud misalnya orang tua meninggal dunia, mengalami PHK, mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.
“Permohonan keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal tahun akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.
KMA ini juga memberikan mandat kepada rektor/ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Kampus pun dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.
“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” kata Kamaruddin.**
Sumber: Kumparan