Iniriau.com, PEKANBARU - Menghadapi tahun ajaran baru 2020/2021 Anggota DPRD Riau Kasir, ST meminta Dinas Pendidikan menyiapkan dua opsi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yaitu Online dan Of PPDB. Opsi itu perlu menjadi perhatian karena di Provinsi Riau masih ada daerah yang belum terjangkau jaringan internet.
Namun dia mengingatkan jangan ada pihak sekolah ataupun Dinas yang melanggar ketentuan dalam PPDB offline untuk tingkat SMA dan SMK dan tetap harus mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Kepala sekolah harus tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
"Aturan sudah jelas bahwa, untuk penerimaan murid baru menggunakan sistem zonasi sebanyak 50%, jalur keluarga tidak mampu 20%dan jalur prestasi 30%, " Kata Kasir.
Dia mengingatkan agar kepala sekolah tidak menerima surat sakti (memo) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021. Dan ia meminta proses PPDB harus berjalan dengan jujur dan terbuka.
"Proses PPDB harus berjalan jujur dan tranparan. Satuan pendidikan harus menerima peserta didik baru sesuai dengan aturan dan daya tampung yang tersedia. Kami tidak ingin mendengar adanya laporan soal memo sakti," kata Kasir.**