Sekolah di 85 Daerah Diperbolehkan Belajar Tatap Muka, DPR Minta Siswa dan Guru Dilindungi

Sekolah di 85 Daerah Diperbolehkan Belajar Tatap Muka, DPR Minta Siswa dan Guru Dilindungi
Anggota DPR RI Komisi X Ali Zamroni

Iniriau.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi X Ali Zamroni menilai panduan pembelajaran selama covid-19 perlu ditinjau kembali. Menurut panduan kemendikbud hanya daerah dengan zona hijau yang di perbolehkan melaksanakan belajar tatap muka yaitu 6% atau sekitar 85 kab/kota zona hijau se Indonesia.

Dalam hal ini Ali berpendapat sebaiknya dilakukan penundaan kegiatan belajar mengajar di sekolah apabila saat ini hanya ada 6% saja sekolah yang berada di zona hijau.

Ia menilai kebijakan tersebut akan membuat masyarakat gusar dan bertanya-tanya mengenai jaminan keamanan jangka panjang bagi siswa dan guru.

"Masih banyak yang harus diatur secara rinci apabila KBM tatap muka akan dilakukan, diantaranya terkait koordinasi dan sosialisai kemendikbud kepada pemda yang berada di zona hijau, apakah sudah maksimal? Jangan sampai kebijakan itu membuat situasi panik atas ketidaksiapan orang tua murid," kata Ali dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Persoalan urgent lain yang harus di perhatikan, kata Ali, ialah soal anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan KBM tatap muka ini, apakah Pemda sudah merancang kesiapan anggaran untuk memfasilitasi?

"Dari data panduan Kemendikbud, terhitung hanya 6% wilayah di Indonesia atau sekitar 85 kab yang sudah dalam zona hijau, bagaimana dengan 94% atau 492 kab lainnya yang masih kuning, oranye, merah?," ujar Ali.

Ali mempertanyakan, Jika pemerintah hanya memperhatikan kondisi belajar bagi zona yang aman, padahal hanya sedikit dari sekian banyak sekolah yang tak membuka aktivitas belajar tatap muka, lantas bagaimana nasib belajar siswa yang daerahnya masih dalam kawasan zona awas.

"Selain itu, sekolah-sekolah yang berada di zona hijau juga belum tentu siap untuk melaksanakan KBM tatap muka. Terlebih sekolah-sekolah di zona hijau rata-rata bukan di daerah perkotaan, artinya sekolah itu bahkan tidak memiliki sarana dan akses kesehatan yang memadai," papar Ali.

Ali menilai penundaan bisa dilakukan dengan catatan kemendikbud harus mereview sistem pembelajaran daring yg sudah berjalan selama ini. Lebih memperhatikan kebutuhan siswa dalam fasilitas Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Selain itu, pemerataan akses teknologi PJJ yang tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya, juga harus dicarikan jalan keluar. Di Lebak Selatan, misalnya, untuk akses internet bagi pelajar masih sangat sulit aksesnya. Siswa kurang mampu harus diberikan kuota/paket data agar tetap ikut KBM secara daring, dan materi pembelajaran lebih dirancang dengan efektif dan tidak membebani siswa," papar Ali.

Ali berpendapat jika memang belum siap sebaiknya di tunda sampai akhir 2020 ini. Dan di rasa itu akan lebih baik. Dengan cacatan bahwa kemendikbud harus mereview sistem pembelajaran daring dan PJJ yang telah berjalan selama ini dan di sempurnakan serta tidak membebani siswa dan orang tua didik.**

Sumber: Okezone

Berita Lainnya

Index