Iniriau.com, PEKANBARU - Meski Pekanbaru sedang menjalani New Normal terkait pandemi covid-19, namun Pemerintah Kota Pekanbaru belum memberi izin masyarakat untuk menggelar pesta pernikahan. Ini sesuai Perwako nomor 111/2020 tentang perubahan atas Perwako nomor 104/2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan Covid-19.
Tetapi acara syukuran pernikahan yang tidak melibatkan banyak orang tetap diperbolehkan.
"Berdasarkan Perwako Pelaksanaan pesta pernikahan di rumah belum diperbolehkan. Tetapi acara syukuran nikahan boleh," jelad Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Jumat (17/7/2020).
Sedangkan masyarakat yang ingin menggelar pesta pernikahan, khususnya di gedung atau hotel, harus mendapat izin Gugus Tugas Covid-19 Pekanbaru. Sebab harus memenuhi protokol kesehatan covid," ujar Jamil.
Sejauh ini cukup banyak warga kota Pekanbaru yang tetap menggelar acara nikahan ditengah pandemi covid ini, meski harus patuh pada protokol kesehatan. **