Iniriau.com, PEKANBARU - Guna menindaklanjuti sejumlah keluhan yang disampaikan warga terkait penolakan pembangunan tower sutet milik PT PLN (Persero), Komisi IV DPRD Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat atau hearing, Senin (27/07). Meski pembangunan tower sutet dilindungi oleh Permen ESDM, namun Perda daerah tetap harus dihormati.
Pasca menggelar sidak ke lokasi pembangunan tower sutet yang berlokasi di Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai Pesisir, kali ini giliran Komisi IV DPRD Pekanbaru mengundang pihak PT PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau. Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV - Sigit Yuwono tersebut, Dinas PUPR Pekanbaru, DPM-PTSP dan Lurah Muara Fajar juga ikut diundang.
Pihak PUPR Pekanbaru menjelaskan, bahwa Izin pembangunan tower sutet milik PT PLN sampai saat ini tidak pernah memprores izin rekomendasinya. Bahkan Dinas Pernyataan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru, juga menyampaikan hal yang sama.
Lurah Muara Fajar membenarkan, bahwa telah terjadi penolakan oleh warga terhadap pembangunan sutet milik PT PLN. Ia juga mengklaim, tidak mengetahui secara pasti sejauh mana proses ganti rugi lahan warga dituntaskan oleh PT PLN.
Setelah mendengar keterangan dari sejumlah pihak terkait, Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Ali Suseno sangat menyayangkan sikap PLN. Pasalnya, PLN dinilai telah mengabaikan Perda yang ada meski pembangunan tower sutet dilindungi oleh Permen ESDM, Perpres dan Undang-undang.
"Kami mendukung pembangunan proyek nasional pembangunan tower sutet ini, tetapi tidak serta merta Perda yang ada divdaerah diabaikan begitu saja. Memang pembangunan tower sutet masuk dalam proyek strategi nasional yabg didukung oleh Permen ESDM, Perpres dan UU, tetapi regulasi yang ada didaerah sangat dipandang perlu terutama terkait izin pembangunan tower sutet yang tidak sama sekali ada koordinasi yang baik antara pihak PLN dengan Pemerintah Kota Pekanbaru," ungkap Ali Suseno.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwuno. Dirinya meminta pihak PLN, agar bisa menjalin komunikasi yang baik bersama Pemerintah Kota Pekanbaru terkait masalah izin pembangunan tower sutet agar tidak merugikan warga.
"Kami tidak menghambat pembangunan tower sutet oleh pihak PLN, tetapi bagaimanapun pihak PLN harus menghormati dan menghargai Perda yang ada. Jangan mentang-mentang pihak PLN berpegang pada Permen, tetapi Perda yang ada dikota Pekanbaru diabaikan. Artinya, pihak PLN sudah mengkangkangi Perda yang ada dikota Pekanbaru ini," beber Sigit.
Sementara itu, Harriyuda Wiratama dari PLN UIP SBT menjelaskan, bahwa adanya penolakan atau keberatan yang disampaikan warga terkait pembangunan tower sutet PLN sejak jauh-jauh hari telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sedangkan untuk masalah izin dari pemerintah daerah, sudah diatur oleh Permen ESDM dan Perpres.
"Jika ada warga yang menolak, silahkan saja berhubungan dengan pihak pengadilan. Sementara untuk masalah ganti rugi serta kompensasi bagi warga yang terkena dampak, ada sekitar 91 warga yang sudah di data dan hanya satu orang yang melakukan penolakan," jelas Harriyuda.
Dari hasil hearing yang dilakukan, PT PLN diminta untuk menggeser sedikit lokasi pembangunan tower sutet sehingga jauh dari areal pemukiman warga. Rencananya, hearing lanjutan bersama PLN akan kembali dilaksanakan dalam waktu dekat dengan mengundang Badan Pertanahan Nasional atau BPN. (Adv)