Iniriau.com, PEKANBARU - Pejabat yang sudah tidak lagi menjabat, tidak dibenarkan untuk menguasai kendaraan jabatan. Hal ini ditegaskan Pj Sekda Pekanbaru, M Jamil, Jumat (7/8).
Jamil tidak menampik sampai saat ini masih ada mantan pejabat yang masih menguasai kendaraan yang sudah tidak ada lagi kaitan dengan jabatannya.
"Arahan pimpinan, mantan pejabat yang masih menguasai asset pemerintah akan ditarik semua. Tidak ada haknya jika memang tidak punya jabatan," tegas Jamil.
Kendati tidak menyebut siapa saja mantan pejabat yang masih menguasai kendaraan dinas, namun Jamil memastikan upaya penarikan akan dilakukan. Tetapi tetap dengan mengedepankan upaya persuasif.
Lebih lanjut terkait tanggung jawab terhadap aset yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Jamil juga menekankan bila penanggung jawab aset adalah OPD masing-masing.
"Selama ini ada yang salah persepsi,jika aset itu yang mengurusnya BPKAD. Sebenarnya BPKAD hanya mencatat,yang tahu pergerakan barang itu adalah OPD bersangkutan,"lanjutnya.
Sementara itu perihal penataan aset yang ada saat ini, pihaknya disebut Jamil memberi waktu satu bulan kepada OPD untuk melakukan pendataan.**