Diupah Rp13 Juta, Mantan Napi Lapas Pekanbaru Gagal Kirim 2 Kg Sabu ke Lampung

Diupah Rp13 Juta, Mantan Napi Lapas Pekanbaru Gagal Kirim 2 Kg Sabu ke Lampung
Terciduk Kirim 2 kg Sabu, eks Napi Dibui Lagi

Pekanbaru, iniriau.com -Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan 2 kilogram sabu ke Provinsi Lampung, lewat jasa mobil travel. Selain barang bukti, aparat juga mengamankan satu orang tersangka inisial DW (34) sebagai kurir narkoba.

"Satu orang tersangkanya kita tangkap, dia kurir sabu yang saat membawa sabu 2 kilogram ditangkap saat pengisian bensin di SPBU Kulim, Tenayan Raya," kata Kepala BNN Riau Brigjen Keneddy saat ekspos, Minggu (16/8/2020) siang.

Dalam prosas perjalanannya, tersangka menggunakan satu unit mobil Kijang Inova putih yang direntalnya untuk pengiriman barang haram tersebut ke daerah Provinsi Lampung. 

"Hasil pemeriksaan, sabu ini akan dikirimkan ke daerah Provinsi Lampung," tegas Keneddy yang juga didampingi Kabid Pembrantasan BNN Riau, Kompol Khodirin. 

Usut punya usut, kata Keneddy tersangka ini merupakan seorang mantan narapidana yang baru bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Pekanbaru, dalam kasus kepemilikan senjata api. 

"Jadi tersangka ini baru bebas dari Lapas Kota Pekanbaru, kasusnya tidak narkoba, melainkan perkasa senjata api. Untuk upahnya sendiri, Rp13 juta, baru diterima Rp3 juta sebagai uang muka. Setelah sampai, baru sisanya diberikan sisanya," terang Keneddy.

Kasus ini terungkap, setelah adanya laporan warga, yang menyebutkan bahwa akan dilakukannya transaksi narkoba dari Pekanbaru ke wilayah Provinsi Lampung. Tak menunggu lama, tim bergerak dan memalukan pengintaian dan ditemukan tersangka di SPBU Jalan Lintas Timur. 

"Saat dipastikan tersangka membawa mobil travel, langsung kita sergap dan menggeledah isi mobil. Ternyata, sabu itu disimpan dalam kotak sepatu samping kursi supir," tutur Keneddy.

Atas perbuatannya, tersangka yang juga asli warga Jawa Timur ini disangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.**

 

Berita Lainnya

Index