Setelah Yan Prana dan Sejumlah Pejabat Siak, Giliran 120 Kades Diperiksa Kejati Riau

Setelah Yan Prana dan Sejumlah Pejabat Siak, Giliran 120 Kades Diperiksa Kejati Riau
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi (Dok: istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Setelah memeriksa sejumlah eks dan pejabat Siak terkait dugaan korupsi dana hibah bansos bagian Kesra dan anggaran rutin di Badan Keuangan Siak TA 2014 hingga 2019 dengan nilai ratusan miliar rupiah, kini giliran ratusan kepala kampung di Siak diperiksa Kejaksaan Tinggi Riau.

Demi efisiensiensi, pemeriksaan  ratusan kepala kampung (desa) dilakukan di Siak, bukan lagi di gedung Adhyaksa, Pekanbaru.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi mengatakan, karena  jumlah kades yang diperiksa ratusan orang, ia tak bisa memprediksi kapan pemeriksaan selesai.

"Kami memeriksa sekitar 120 kades, mengingat jumlahnya yang banyak ini kami tidak tau kapan selesainya. Yang jelas pemeriksaan dilakukan di Siak agar efisien dan efektif," ujar Hilman, Selasa (8/9).

Menurut Aspidsus, usai memeriksa ratusan kepala kampung, penyelidik kembali meminta keterangan mantan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan,  terkait statusnya sebagai Ketua KNPI Kabupaten Siak dan Ketua Karang Taruna Siak. Ini pemeriksaan kedua bagi Indra, sebelumnya Kejati sudah memeriksanya pada 24 Agustus lalu.

 Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara  ratusan miliar rupiah ini, Kejati Riau sudah memeriksa 150 orang terkait. Termasuk mantan Ketua Bappeda Siak yang kini menjabat Sekda Riau, Yan Prana Indra Jaya. Yan Prana diperiksa sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

Kejati Riau juga sudah  memeriksa  Yurnalis, mantan Kabag Kesra Siak. Yurnalis saat  ini menjabat Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan Riau. Ada juga nama Andi Darmawan (pegawai di Bappeda Siak), dan Asisten II Pemkab Siak.**

Berita Lainnya

Index