PSBM Dimulai, Masyarakat Diminta Patuh Agar Tak Jadi Korban Covid-19

PSBM Dimulai, Masyarakat Diminta Patuh Agar Tak Jadi Korban Covid-19
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani MS, S.IP
Pekanbaru, iniriau.com - Guna menekan angka penyebaran wabah virus corona di Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) terutama pada sejumlah daerah penyebaran Covid-19 tertinggi, salah satunya adalah Kecamatan Tampan. Rencananya,  pemberlakuan PSBM dimulai pada hari Selasa (15/09) ini hingga tanggal 28 September mendatang.
 
Pemberlakuan PSBM yang fokus terhadap aktivitas jam malam ini, diharapkan dipatuhi serta dijalani oleh masyarakat. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru - Hamdani.
 
"Dalam rangka menekan penyebaran virus corona di Kota Pekanbaru, tentunya kita berharap seluruh lapisan masyarakat dan apapun profesinya agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk patuh dalam menjalankan PSBM, terutama. bagi warga di Kecamatan Tampan yang dinilai memiliki angka kasus tertinggi jika dibandingkan dengan kecamatan lain," ungkap Hamdani. 
 
Untuk melihat sejauh mana progres dari penerapan PSBM selama 14 hari kedepan ini, Hamdani menyarankan agar Pemko Pekanbaru untuk melakukan evaluasi.
 
"Memang dengan pemberlakuan PSBB tahap Pertama yang lalu, terlihat ada perubahan yang efektif terhadap penekanan wabah virus corona di Kota Pekanbaru ini. Makanya kita berharap dengan pemberlakuan PSBM atau PSBK ini, bisa menekan penyebaran virus corona di Kecamatan Tampan," ujar Hamdani lagi. 
 
Disatu sisi, Politisi PKS ini menilai perlu langkah kongkrit yang harus dipikirkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru karena dengan pemberlakuan PSBM ini tentunya berdampak terhadap pembatasan gerak sosial masyarakat, terutama kepada masyarakat sebagai pelaku usaha.
 
"Pemerintah juga harus memikirlan dampak dibatasinya aktivitas masyarakat, terutama bagi masyarakat yang sehari-hari berjualan dan yang lainnya. Makanya perlu diperhatikan pemerintah bagaimana bantuan sosial dapat diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19 ini. Disamping itu, perlu ada pengawasan ekstra terhadap kedisiplinan masyarakat terhadap peraturan yang dibuat oleh pemerintah kota Pekanbaru," harap  Hamdani. **

Berita Lainnya

Index