Iniriau.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak adanya bentuk kegiatan selama Pilkada Serentak 2020 yang menciptakan kerumunan. Menyusul timbulnya polemik konser musik saat kampanye Pilkada yang diizinkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Posisi pemerintah sejak awal sudah jelas, tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar dalam konferensi pers daring, Kamis (17/9).
Bahtiar menuturkan, kegiatan seperti konser musik mampu menghadirkan banyak orang. Sulit membendung jumlah peserta yang hadir.
"Jadi segala bentuk konser musik kita tolak. Seluruh dunia juga konser musik sedang ditutup kan? Jadi aneh juga kalo kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan," kata dia.
Bahtiar mengatakan, selama hal itu digelar secara virtual Kemendagri tidak mempermasalahkan. Namun, jika secara fisik berpotensi menjadi tempat penyebaran virus corona. Karenanya, Kemendagri mendorong revisi aturan.
"Yang jelas kita setuju yang berpotensi rawan menjadi sarana penularan, ya tentu kita, ya tidak apa-apa kalo aturan itu kita perbaiki saya pikir," kata dia.**
Sumber: Merdeka