Pegawai PN Pekanbaru Positif Covid, Kantor Pengadilan Tutup

Pegawai PN Pekanbaru Positif Covid, Kantor Pengadilan Tutup
Foto dok: istimewa

Iniriau.com, PEKANBARU – Seorang pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, dinyatakan positif virus corona (Covid-19). Pihak majelis hakim memutuskan untuk menutup sementara Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Penutupan aktivitas mulai dilakukan hari ini, Rabu (7/10/2020). Persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, akan ditutup sementara selama satu pekan.

"Untuk sementara persidangan, baik kasus pidana ataupun perdata akan ditutup sementara. Persidangan akan dibuka kembali pada Rabu (14/10/2020)," kata Humas PN Pekanbaru, Mangapul.

Penutupan sementara persidangan tertuang dalam Keputusan Ketua PN Pekanbaru Nomor W4-U1/6478/KP.05.1/10/2020. Langkah ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan PN Pekanbaru.

Dia menjelaskan, pegawai yang terpapar corona adalah RS. Pasien merupakan panitera pengganti. Mangapul menerangkan, sebelum dinyatakan positif, RS mengikuti beberapa persidangan.

"Sebenarnya dari awal RS ini sudah memiliki gejala Covid seperti agak demam, batuk. Belakangan RS mengaku kehilangan indra penciuman. Pasien pun akhirnya dibawa ke rumah sakit. Hasil swab, RS terkonfirmasi corona," tuturnya.

Namun demikian, pelayanan yakni PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang masih diperbolehkan dibuka. "Ada juga kemungkinan kasus yang sifatnya kasasi atau banding masih bisa digelar. Ini karena masa persidangan mulai habis. Itu pun dilakukan virtual. Pengacara saja yang boleh hadir di persidangan," tuturnya.**

Sumber: Okezone

Berita Lainnya

Index