Perwako Diterbitkan, OTG Tolak Isolasi Tidak Bisa Urus KTP dan Pelayanan Lainnya

Perwako Diterbitkan, OTG Tolak Isolasi Tidak Bisa Urus KTP dan Pelayanan Lainnya
Sekretaris Diskes Kota Pekanbaru dr.Zaini Rizaldy Saragih.

Iniriau.com, PEKANBARU - Pasien  OTG ( Orang Tanpa Gejala) covid-19 yang menolak diisolasi tidak akan mendapat pelayanan sosial dari Pemerintah Kota Pekanbaru selama enam bulan. Bahkan Pemko Pekanbaru akan melakukan jemput paksa terhadap pasien OTG tersebut.

Kebijakan itu tertuang dalam Perwako Nomor 18 Tahun 2020 dan sudah ditandatangani Walikota Pekanbaru Firdaus MT. Perwako tentang pedoman isolasi mandiri pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan tersebut berlaku  bagi OTG yang menjalani isolasi mandiri di rumah.

"Pelayanan sosial dimaksud adalah mengurus KTP, atau admistrasi perizinan lainnya itu gak bisa, tidak akan dilayani selama enam bulan," kata Sekretaris Diskes Kota Pekanbaru dr.Zaini Rizaldy Saragih.

Sikap tegas Pemko Pekanbaru terhadap pasien OTG tersebut karena selama OTG selalu menolak isolasi. Padahal OTG berpotensi menularkan virus covid-19 ke orang lain yang rentan, seperti orang yang menderita penyakit bawaan, lansia dan balita.

Melalui perwako tersebut, puskesmas bisa leluasa mengawasi dan memantau OTG, serta menjemput paksa pasien jika memang perlu.

Kabarnya saat ini terdapat 1.000 lebih OTG yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah mereka.

"Ini sangat rentan terhadap munculnya klaster baru  keluarga," terangnya. Hanya OTG yang memenuhi standar yang bisa isolasi mandiri di rumah. Yakni OTG dirawat di kamar tersendiri, lengkap dengan peralatan pribadi, pakaian dan lain-lainnya dicuci terpisah.

Prosedur bagi OTG isolasi mandiri di rumah adalah, pasien harus setiap hari konsumsi vitamin untuk menungkatkan daya tahan tubuh. Suhu tubuh juga dicek dua hari sekali, dan pengecekan rutin ke Puskesmas.

"Anggota keluarga juga harus mematuhi 4M, yakni memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. OTG dilarang kontak dengan anggota keluarga, dan tidak boleh keluar dari kamar isolasi, " jelas dr.Zaini. **

Berita Lainnya

Index