Iniriau.com, PEKANBARU - Sembilan daerah di Riau Desember nanti akan melangsungkan pilkada serentak "tidak biasa" karena berlangsung di bawah bayang-bayang wabah virus corona. Guna mengantisipasi munculnya klaster baru selama proses dan tahapan pilkada, KPU Riau telah menyiapkan prosedur ketat terhadap protokol kesehatan, khususnya pada hari pencoblosan.
Di setiap TPS, selain menyediakan sabun dan air untuk cuci tangan dan handsanitizer, KPU juga menyediakan masker dan melakukan pengukuran suhu tubuh pada masyarakat yang hendak mencoblos. Jadi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker, boleh mengambil masker yang disediakan petugas. Kursi antri untuk pemilih juga diatur sedemikian rupa jaraknya, sesuai standar prokes.
"Setiap TPS kita sediakan juga masker. Jadi masyarakat yang tidak bermàsker kita suruh pakai masker," jelas Ilham.
KPU juga menyediakan bilik suara khusus di setiap TPS. Bilik suara khusus ini untuk warga yang saat rapid test menunjukkan suhu badan tinggi, atau mereka yang memperlihatkan gejala batuk dan demam.
"Warga yang menunjukkan gejala demam dan batuk akan kita arahkan mencoblos di bilik khusus. Jadi mereka tetap bisa menjalankan hak pilih, dan setelah itu kita minta memeriksakan diri ke layanan kesehatan terdekat," ujar mantan wartawan ini.
KPU bahkan memberlakukan pengamanan level 3 terhadap para komisionernya yang bertugas di hari pencoblosan, mengingat para komisioner akan berinteraksi dengan masyarakat banyak. Setiap komisioner diberi jatah tiga kali swab sampai seluruh tahapan pilkada selesai.
"Pada hari pencoblosan, semua anggota KPU akan mengenakan baju "asmat" lengkap dengan sarung tangan. Pokoknya memakai APD lengkap. Ini prosedur yang kita buat untuk mengantisipasi terjadinya transmisi lokal saat pencoblosan," ujar Ilham, Minggu (25/10).
Kampanye Dibatasi
Di tahapan kampanye ini KPU juga melakukan pembatasan-pembatasan kepada seluruh calon, khususnya dalam pengerahan massa. Setiap calon hanya boleh melibatkan paling banyak 50 audiens, lebih dari itu kami memberi kewenangan pada pihak kepolisian untuk membubarkan kampanye tersebut.
"Kampanye maksimal 50 audiens. Lebih dari itu polisi boleh membubarkannya," ujar ketua KP yang sempat terpapar covid-19 dan kini telah sembuh.**