Pilkada Ditengah Pandemi Covid19, Debat  Paslon Tanpa Panelis dan Timses

Pilkada Ditengah Pandemi Covid19, Debat  Paslon Tanpa Panelis dan Timses
Suasana Debat kandidat Pilkada Serentak Kota Dumai 2015 Global Riau

Iniriau.com, PEKANBARU -Untuk mengantisipasi munculnya klaster baru covid-19 selama pelaksanaan Pilkada serentak di Riau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau memutuskan debat publik pasangan calon kepala daerah tidak menggunakan panelis dan timses masing-masing paslon.

Saat debat publik kepala daerah di kota Dumai yang menghadirkan empat pasangan calon, Kamis (12/11), debat tanpa kehadiran panelis dan massa dari setiap paslon.

Hanya ada sekitar 50 orang yang berada di arena debat. Wartawam pun terpisah di tempat khusus dan hanya diperbolehkan masuk tempat acara saat ketua KPU berpidato dan paslon naik panggung untuk mengambil foto setelah wartawan keluar lagi dari ruangan debat.

"Ini sesuai PKPU tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," kata Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto Jumat, (13/11/2020).

Peraturan tersebut guna mencegah  munculnya klaster baru COVID-19 pada Pilkada serentak kali ini, seperti yang dikhawatirkan banyak pihak.

Sebagai penggantinya, materi debat ditetapkan setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye.

"Tema spesifik setiap debat disusun bersama dengan tim penyusun materi sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi maupun tokoh   masyarakat," kata Nugi.

Ia mengatakan, pada intinya yang mendalami visi misi dan program calon adalah moderator.

Selain membatasi debat paslon,  KPU Riau juga membatasi ruang gerak setiap paslon dalam berkampanye. Massa kampanye tidak boleh lebih dari 50 orang. Jika dilanggar, KPU Riau memberikan kewenangan sepenuhnya pada pihak kepolisian untuk menindak pelanggaran kampanye.

"Jadi tidak ada konvoi-konvoi lagi seperti biasanya. Karena paslon harus patuh dengan protokol kesehatan," ujar Nugroho.

Debat Tanpa Massa

Meski debat paslon walikota dan wakil walikota Dumai tanpa menghadirkan panelis, namun tidak mengurangi khidmat jalannya debat yang dipandu moderator Murparsaulian S. Pd, MA tersebut.

KPU juga membatasi jumlah undangan yang hadir saat debat. Yakni dua perwakilan Bawaslu,  empat orang tim kampanye pasangan calon, 7 atau 5 orang anggota KPU provinsi, atau lima orang anggota KPU kabupaten/kota. KPU tidak mengudang tim sukses atau perwakilan massa dari para calon.

"Massa pendukung tidak diizinkan masuk ke tempat acara karena mereka memang tidak diundang.  Hanya undangan saja yang diperbolehkan masuk," jelas Komisioner KPU Dumai, Parno.

Dalam debat ini calon walikota Dumai nomor urut 2, Eko Suharjo tidak hadir diarena debat, karena sakit.**

Berita Lainnya

Index