Tahniah, DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Inisitiaf Pendidikan Diniyah Non Formal

Tahniah, DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Inisitiaf Pendidikan Diniyah Non Formal

Iniriau.com, PEKANBARU - Setelah melalui proses pembahasan yang cukup lama, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif perdana DPRD Pekanbaru periode 2019-2024 mengenai Pendidikan Diniyah Non Formal resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru, Senin (02/11). Dengan adanya Perda Diniyah Non Formal ini diharapkan, para guru memiliki lisensi yang lebih tinggi dan upah yang layak.

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru - Hamdani serta didampingi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru - Ginda Burnama tersebut, kembali digelar secara virtual karena Pandemik Covid-19. Sementara itu, dari pihak eksekutif dihadiri oleh Wakil Walikota Pekanbaru - Ayat Cahyadi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru, Zulfahmi mengatakan, nantinya Perda Pendidikan Diniyah Non Formal ini sendiri salah satunya ada mengatur honor ataupun upah yang akan diterima oleh para guru setiap bulannya.

"Artinya disini ada kesejahteraan dari para guru-guru ini, namun besaran upah akan diatur oleh Pemerintah Kota melihat kesanggupan anggaran daerah. Selain itu, mereka nantinya juga memiliki lisensi yang dapat menunjang pangkat atau bisa ke jenjang yang lebih tinggi," ungkapnya.

Selanjutnya, terkait dengan sistem guru-guru yang mengajar di MDTA maupun majelis taklim nantinya akan diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag).

"Walaupun mengikuti regulasi dari Kemenag, namun Dinas Pendidikan akan tetap berkoordinasi dengan Kemenag," jelasnya.

Sementara juru bica Panitia Khusus (pansus) Ranperda Pendidikan Diniyah Non Formal, Arwinda mengatakan, pengesahan Perda ini sudah melalui berbagai kajian serta pemabahasaan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami menilai, bahwa selama ini memang kurang adanya perhatian terhadap pendidikan Diniyah. Maka dengan adanya Perda ini, diharapkan bisa membantu persoalan pendidikan non formal yang ada di Kota Pekanbaru ini," ujar Arwinda.

Sebagaimana diketahui bersama, Perda Pendidikan Diniyah Non Formal tersebut merupakan satu-satunya Perda Inisiatif yang diajukan oleh DPRD Pekanbaru pada tahun 2020. Sedangkan pada tahun 2021 mendatang, DPRD Pekanbaru kembali berencana akan mengajukan beberapa Perda inisiatif, salah satunya terkait Penanggulangan Pandemik Covid-19.(Adv)

Berita Lainnya

Index