Iniriau.com, PEKANBARU - Meski pengesahan Perda APBD Pekanbaru 2021 sebesar Rp 2,597 triliun berjalan lancar, namun tidak dengan pengesahan addendum proyek multi years Jalan Ringroad atau Jalan Lingkar 70 yang berada di kawasan komplek Perkantoran Tenayan Raya. Pasalnya, Ketua DPRD Pekanbaru memilih untuk tidak menandatangani pengesahan addendum tersebut karena alasan perintah partai.
Setelah menjalani proses pembahasan yang cukup alot mulai dari tingkat Komisi, OPD, Badan Anggaran serta TAPD, DPRD Pekanbaru akhirnya menggelar rapat paripurna pengesahan Perda APBD Pekanbaru tahun 2021 pada Senin (30/11) malam. APBD yang berjumlah Rp 2,597 triliun tersebut, rencananya akan difokuskan untuk pembangunan proyek infrastruktur, penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi masyarakat.
Sebelum pengesahan Perda APBD dilaksanakan, terlebih dahulu dilakukan pengesahan addendum proyek multi years Jalan Ringroad antara Walikota Pekanbaru bersama 4 Pimpinan DPRD Pekanbaru. Namun sayang, pengesahan addendum Jalan Ringroad tidak berjalan seperti yang diharapkan banyak pihak.
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono mengatakan, meski proses ketok palu APBD Pekanbaru 2021 berjalan lancar namun tidak dengan pengesahan adendum proyek mutli year Jalan Ringroad yang mencuri perhatian. Pasalnya, Ketua DPRD Pekanbaru tidak mau menandatangani pengesahan adendum meski sebelumnya sudah disepakati bersama antara Pemko dan DPRD Pekanbaru.
"Kita cukup kecewa dengan sikap yang diambil oleh Ketua DPRD Pekanbaru, kenapa pengesahan adendum tidak ditandatangani. Toh adendum yang diajukan, hanyalah penambahan waktu selama 8 agar proyek selesai, kan bukan penambahan biaya," ungkap Sigit kepada Iniriau.com, Senin (30/11) malam.
Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani mengatakan, bahwa pengesahan adendum dengan pengesahan Perda APBD Pekanbaru merupakan dua hal yang terpisah. Dirinya mengaku, mendapat perintah dari partai politik tempatnya bernaung yakni PKS agar tidak menandatangani pengesahan adendum.
"Jangan disatukan itu (dua penegesahan) karena berbeda. Saya hadir disini melakukan pengesahan APBD, kalau ada instruksi MoU addendum itu hal yang berbeda, jangan disamakan. Dan dalam hal ini, saya ikut sikap fraksi," katanya.
Walikota Pekanbaru, Firdaus MT mengaku, sangat menghargai sikap Fraksi PKS atas addendum yang diajukan. Pemerintah tidak akan memaksa, meski jalan lingkar 70 masuk dalam RPJMN dan ikon baru Kota Pekanbaru.
"Kita tak maksa. Tapi kegiatan yang tersisa 8 bulan ke depan, maka untuk mempercepat yang terbengkalai ini, maka kita butuh perpanjangan waktu," terang Walikota usai paripurna.
Untuk diketahui bersama, proyek multi year Jalan Ringroad atau Jalan Lingkar 70 yang berada di kawasan komplek gedung Perkantoran Tenayan Raya telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 156 miliar. Addendum yang diajukan, untuk penambahan waktu selama 8 bulan agar Jalan Ringroad bisa diselesaikan.
Selanjutnya, APBD Pekanbaru akan dikirim dan dievaluasi oleh Gubernur Riau – Syamsuar, dalam jangka waktu 14 hari kerja. Tidak adanya tandatangan Ketua DPRD dalam berkas pengesahan adendum pastinya akan dipertanyakan oleh Gubri, karena Jalan Lingkar 70 termasuk ke dalam salah satu Program Strategis Nasional di Riau yang akan dikembangkan pada tahun 2021 nanti.(Adv)