Korea Selatan Darurat COVID-19 Gelombang Ketiga

Korea Selatan Darurat COVID-19 Gelombang Ketiga
Ilustrasi

Iniriau.com - Korea Selatan melaporkan telah mengalami akhir pekan terburuk untuk penularan COVID-19 sejak pandemi dimulai. Presiden Moon Jae-in telah menyebut gelombang ketiga penularan COVID-19 sebagai keadaan darurat.

Menteri Kesehatan Korea Selatan juga menggambarkan ibu kota Seoul sebagai "zona perang COVID-19" pekan ini.

Minggu kemarin (13/12), Korea Selatan melaporkan 1.030 penularan virus corona baru, memecahkan rekor sehari sebelumnya, yakni 950 kasus penularan, hingga total penularan saat ini telah mencapai 42.766 dengan 580 kematian.

Angka penularan tertinggi dalam sehari pernah dicapai Korea Selatan pada akhir Februari lalu yang mencapai 909 kasus.

Presiden Moon memperingatkan jika aturan pembatasan aktivitas warga akan dinaikkan ke level tertinggi setelah rekor peningkatan penularan.

Dari kasus baru tersebut, 1.002 ditularkan secara lokal, menurut Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea.

"Ini adalah momen penting untuk mengerahkan semua kemampuan demi mengendalikan virus dan kekuatan administratif kami untuk menghentikan penyebaran virus corona," ujar Presiden Moon.

Aturan diperketat untuk tanggapi peningkatan penularan. Sekolah di Korea Selatan akan dialihkan kembali ke pembelajaran jarak jauh, perusahaan hanya mengizinkan pekerja yang harus masuk ke kantor.

Kota Seou dan sekitarnya, rumah dari setengah 52 juta penduduk Korea Selatan, saat ini berada di tingkat pembatasan 2.5.

Pertemuan labih dari 50 orang sudah dilarang dan restoran dilarang melayani pelanggannya setelah pukul 9 malam.

Pembatasan di tingkat 3 artinya lockdown untuk pertama kalinya di Korea Selatan, yang saat ini menjadi negara dengan perekonomian terbesar keempat di Asia.

Pemerintah Korea Selatan juga akan menambah sekitar 10.000 tempat tidur rumah sakit dalam beberapa minggu ke depan.

Untuk sementara Pemerintah juga akan membayar beberapa perawat yang terlibat dalam perawatan pasien COVID-19 dengan tambahan gaji sebesar 3 juta won, atau lebih dari Rp36 juta.**

Sumber: Republika

Berita Lainnya

Index