Iniriau.com, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar akan mengajukan penangguhan penahan Sekdaprov Riau Yan Pranajaya (YP) yang kini sedang ditahan terkait dugaan korupsi dana rutin Pemkab Siak, saat yang bersangkuta menjadi ketua Bsppeda. Pengajuan penanggugan penahanan YP segera diproses oleh tim kuasa hukum.
Wakil Gubernur Riau, Edy Afrizal Natar Nasution mengatakan, keputusan itu diambil setelah dirinya berkomunikasi dengan Gubernur Syamsuar, yang saat ini masih dirawat akibat covid-19.
"Hasil kordinasi sata dengan pak gub, kuasa hukum segera melayangkan surat pengajuan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati," ujar Wagubri Edy Natar, Kamis (24/12).
Menurut wagub, usai penahanan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya, Selasa lalu, roda Pemerintahan Provinsi Riau berjalan seperti biasa.
"Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Saya kira tidak ada masalah, organisasi harus tetap berjalan seperti biasa," kata mantan Danrem 031/Wira Bima ini.
Gubernur Riau, Syamsuar juga segera mencari solusi dengan tidak aktifnya Yan Prana Jaya sebagai Sekdaprov, menyusul statusnya yang sudah tersangka, dan kini sudah ditahan.
"Untuk itu kita tunggu arahan dari menteri dalam negri, langkah-langkah apa yang akan kita ambil," sebut wagub.
Yan Prana Jaya sendiri akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk.
Kabarnya Pemprov Riau segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov, untuk mengisi kekosongan.**