Kadis LHK Putuskan Kontrak Kerja 318 THL Via WA, Komisi I DPRD Pekanbaru Bertindak

Kadis LHK Putuskan Kontrak Kerja 318 THL Via WA, Komisi I DPRD Pekanbaru Bertindak

Iniriau.com, PEKANBARU - Tak terima kontrak kerja diputus hanya melalui sebuah pesan Whatsapp, puluhan Tenaga kerja Harian Lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengadu ke DPRD Pekanbaru, Senin (11/01). Mereka meminta, agar Kepala Dinas LHK Pekanbaru - Agus Pramono dicopot dan diganti karena telah berbuat semena-mena.

Melalui agenda rapat dengar pendapat atau hearing, Komisi I DPRD Pekanbaru memanggil puluhan perwakilan dari 318 orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang kontraknya tidak diperpanjang oleh DLHK Pekanbaru. Kondisi tersebut membuat kegaduhan, serta menuai protes keras dari para eks THL.

"Kami (THL) juga meminta perlindungan kepada Pemko Pekanbaru melalui rekomendasi dari DPRD Pekanbaru yang mana Pemko harus menyikapi karena banyak dari THL yang kehilangan pekerjaan," ungkap perwakilan salah seorang THL bernama Zainudin.

Zainudin menegaskan, Walikota Pekanbaru harus segera mengevaluasi atau membebastugaskan Kepala DLHK Pekanbaru - Agus Pramono, karena dinilai sikap dan prilakunya tidak dapat diterima oleh para THL tersebut.

"Kita minta Pemko Pekanbaru memberhentikan dan membebastugaskan Agus Pramono, dan kemudian mempekerjakan kembali THL yang sudah diberhentikan. Baik itu di DLHK atau di OPD lain," tegasnya.

Sementara itu anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mengatakan, bahwa jika DLHK ingin memberhentikan pekerja harus dengan cara yang tepat dan manusiawi. Pemutusan kontrak kerja melalui aplikasi WhatsApp baru kali ini terjadi, sehingga mengejutkan banyak pihak.

"Kita hidup di bernegara hukum dan harus ada aturan main yang harus dijalankan dan tidak boleh semau hati sendir, seharusnya dalam tata kelola pemerintahan tidak boleh seperti ini dan ada prosedur yang harus dijalankan," kata Ida.

Srikandi Golkar ini juga mempertanyakan Bagian Umum di DLHK, karena Bagian Umum di setiap OPD bekerja untuk membidangi seluruh ASN dan non ASN.

"Daerah kita adalah daerah melayu yang mengedepankan etika dan sopan santun, seperti ini (umumkan melalui WhatsApp) menandakan tidak ada etika dan sopan santun," tegasnya.

Sebelumnya, seluruh THL diumumkan untuk membuat surat lamaran kerja kembali guna perpanjangan kontrak, namun ketika memasuki hari Kamis (31/12) Agus Pramono mengumumkan bahwa kontrak THL tidak lagi diperpanjang.

"Untuk menindaklanjuti ini kami Komisi I akan rapat internal terlebih dahulu dan kemudian akan mengundang DLHK dan BPSDM, karena BPSDM tidak bisa lepas tangan karena ini membawa nama Pemerintah Kota Pekanbaru," pungkasnya. **

Berita Lainnya

Index