Iniriau.com, Pekanbaru - Pada tahun 2021 ini, Komisi IV DPRD Pekanbaru memberikan rekomendasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, untuk segera menyegel seluruh tiang reklame illegal yang ada di Pekanbaru.
Kehadiran tiang reklame illegal di Pekanbaru yang sudah berlangsung sejak lama, ternyata masih menjadi sorotan pihak DPRD Pekanbaru. Pemko Pekanbaru melalui Bapenda Pekanbaru diminta untuk bertindak tegas, salah satunya dengan melakukan penyegelan.
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono mengatakan, penyegelan tiang reklame illegal bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, mana tiang reklame yang resmi dan mana yang tidak resmi.
“Bapenda Pekanbaru harus bisa menyegel seluruh tiang reklame dan bando illegal yang ada di Pekanbaru. Kalau disegal, masyarakat kan jadi tau dan tidak mau memasang iklan disana. Sekarng ini kita gak tau, mana tiang reklame yang resmi dan mana yang tidak resmi,” ungkap Sigit kepada Iniriau.com, Selasa (19/01).
Sigit menambahkan, tiang reklame yang tidak berizin jumlahnya diperkirakan mencapai angka puluhan unit. Selain itu, juga ada 5 unit bando illegal yang akan segera dieksekusi atau dipotong oleh Satpol PP Pekanbaru karena tidak mengantongi izin resmi. **