Pemprov Riau Usulkan Pemberhentian Sementara Yan Prana Jaya

Pemprov Riau Usulkan Pemberhentian Sementara Yan Prana Jaya
Pemprov Riau usulkan pemberhentian Yan Prana

Iniriau.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau mengusulkan pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau non aktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid yang saat ini sedang menjalani proses hukum atas kasus dugaan korupsi.

Pemberhentian sementara tersebut diusulkan pekan lalu, berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait status hukum yang sedang membelit Yan Prana. Bersamaan dengan itu, diusulkan juga usulan nama Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau.

"Sesuai arahan Kemendagri, kita terlebih dahulu mengusulkan surat pemberhentian. Arahan ini sudah kita lakukan pekan lalu. Sama dengan usulan Pj Sekda juga," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Selasa (23/2/21).

Menurut Ikhwan, ketika surat pemberhentian sementara Yan Prana dikeluarkan Mendagri, akan menjadi dasar Pemprov Riau membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Sekdaprov Riau.

Hanya saja kata mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau ini, khusus untuk Pansel, semuanya tergantung Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur Riau H Syamsuar.

"Tapi tidak otomatis kita bentuk Pansel, setelah surat pemberhentian sementara dikeluarkan. Karena ini kewenangan PPK. Tapi kalau PPK mengarahkan agar dibentuk dan dibuka, maka pansel sudah bisa dibuka. Kapan dibuka panselnya. Itukan kewenangan beliau," papar Ikhwan.

Khusus untuk Pj Sekda, Ikhwan enggan menyebut siapa nama yang telah diusulkankan tersebut. Namun menurutnya, kemungkinan dalam beberapa waktu ke depan, usulan Pj Sekdaprov sudah bisa disetujui Mendagri.**

Berita Lainnya

Index