Iniriau.com, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru menggagalkan peredaran narkoba. Sebanyak 499,64 gram sabu diamankan dari perempuan berinisial Y yang dikendalikan T salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru.
Y dan T sendiri belakangan diketahui merupakan mantan suami istri. T adalah narapidana yang kini tengah menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru itu.
Kepala BNNK Pekanbaru, Febri Firmanto menjelaskan jaringan ini berhasil diungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba pada Kamis (19/2).
"Mendapatkan informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Satria Gang Keluarga, Kecamatan Tenayan Raya yang dihuni oleh Y. Petugas juga langsung melakukan penggerebekan," kata Febri, Selasa (23/2).
Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di lemari pakaian pelaku. Barang bukti itu ditemukan sudah dalam kemasan siap edar. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti handphone, timbangan digital, dan plastik pembungkus sabu.
Dari keterangan Y, ia berkecimpung bisnis haram itu lantaran dikendalikan oleh T yang tak lain adalah mantan suaminya.
"Kita masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan narkoba itu. Namun pelaku mengaku sudah dua kali diperintahkan menjemput narkoba itu oleh T di lokasi yang sudah ditentukan," bebernya.
Setelah narkoba berhasil dijemput kemudian di bawa ke rumah Y untuk diedarkan di Pekanbaru. Sementara Y dijanjikan menerima upah sebesar Rp1 juta per 1 ons.
Febri mengatakan, petugas juga telah mengamankan T untuk dimintai keterangan asal narkoba yang diedarkan Y. Namun dari pengakuannya, T tidak mengenal orang yang memberikan narkoba itu. Sebab ia berkomunikasi hanya melalui seluler.
"T juga mendapat upah dari hasil penjualan narkoba itu. Dia mendapat upah Rp500 ribu per 1 ons," jelasnya.
Untuk diketahui, T mendekam di Lapas Pekanbaru sejak tahun 2018 lalu dengan kasus yang sama. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun dan baru menjalani masa hukuman 2 tahun.
Kini keduanya kembali dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 serta Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Untuk denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
"Kita masih kembangkan kasus ini untuk meringkus pelaku lain," tandasnya.**
Sumber: Merdeka