Menteri LHK Dukung Polda Riau Usut Masalah Sampah di Pekanbaru

Menteri LHK Dukung Polda Riau Usut Masalah Sampah di Pekanbaru
Menteri LHK, Siti Nurbaya saat menerima kunjungan Wakapolda Riau dan rombongan

Iniriau.com, Pekanbaru - Persoalan sampah di Pekanbaru yang sampai saat ini masih meresahkan warga kota,  mendapat perhatian khusus dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. Saat menerima rombongan Polda Riau yang dipimpin Wakapolda Brigjen Pol Drs.Tabana Bangun, Selasa (2/3) di ruang kerjanya, KLHK mendukung penuh langkah-langkah Polda Riau menegakkan Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Sebagai bentuk dukungan,  Menteri LHK Siti Nurbaya akan menyiapkan saksi ahli sebagaimana yang dibutuhkan Polda Riau. KLHK juga akan menurunkan tim khusus ke Pekanbaru untuk membantu Polda Riau pada aspek pembuktian unsur pidana lingkungan hidup.

Hal itu dibenarkan Staf Ali Menteri LHK, DR Afni Zulkifli, Rabu (3/3). "Benar, bu menteri sangat perhatian dengan persoalan sampah di Pekanbaru yang tidak terkelola dengan baik. Untuk itu beliau sangat mendukung upaya hukum Polda Riau mengusut kasus tetsebut. Itu disampaikan ibu saat menerima kunjungan bapak wakapolda tadi malam di  kantor," ujar Afni yang ikut mendampingi Menteri LHK Siti Nurbaya pada pertemuan tersebut.

Sebagai catatan, KLHK sejak tanggal 1 Februari 2021 sebenarnya telah bersurat kepada Walikota Pekanbaru Firdaus, terkait pengelolaan sampah yang  tidak tertata dengan baik. Hal itu menyebabkan terjadi penumpukan sampah yang mengganggu kenyamanan warga.

Ikut mendampingi Menteri LHK dalam pertemuan dengan rombongan Polda Riau  diantaranya Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, dan mantan Irjen KLHK yang sekarang menjadi Tenaga Ahli Menteri LHK bidang legislasi legal dan advokasi,  Ilyas Asaad. Hadir juga Direktur Pidana KLHK, Yazid Nurhuda. Mereka ini termasuk tokoh yang ikut menyusun UU 18/2008

Polda Periksa 13 Saksi

Terksit persoalan sampah di Pekanbaru  ini, Polda Riau hingga kini telah memeriksa 13 saksi dari masyarakat, 17 saksi Dinas LHK, pihak swasta, ahli lingkungan hidup, ahli pidana, ahli administrasi negara, dan ahli pengadaan barang dan jasa. Bahkan Walikota Pekanbaru, Firdaus, juga sudah dimintai keterangannya pekan lalu.

"Sekda dan Walikota juga sudah kami periksa pekan lalu di Polda," ujar Direktur Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan, saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/3).

Sebelum kasus ini bergulir ke ranah hukum, berbagai elemen masyarakat protes akibat terjadi penumpukan sampah di tempat-tempat umum dan pusat keramaian yang menimbulkan bau busuk menyengat.

Hal itu terjadi akibat berakhirnya kontrak dengan pihak ketiga pada akhir Desember 2020. Akibatnya, pengangkutan sampah di beberapa titik di Pekanbaru mulai terkena dampak,  karena minimnya kendaraan dan petugas.

Sementara itu Pemerintah Kota Pekanbaru hanya bisa meminta masyarakat bersabar karena proses lelang untuk pengangkutan sampah masih berjalan.**

Berita Lainnya

Index