Iniriau.com - Arab Saudi hanya mengeluarkan izin umrah kepada jemaah satu kali saja selama bulan suci Ramadhan. Syarat lainnya, jemaah umrah wajib sudah disuntik vaksin COVID-19.
Hal tersebut diatur oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Mereka menegaskan, hanya jemaah yang sudah menerima vaksinasi corona yang diperbolehkan umrah dan salat di Masjidil Haram, Makkah.
Dikutip dari Saudi Gazzete, bukan hanya jemaah yang sudah divaksin lengkap, umrah juga bisa dilakukan oleh mereka yang telah mendapat suntikan vaksin dosis pertama dalam kurun waktu 14 hari, atau mereka yang telah pulih dari COVID-19.
Sayangnya, Arab Saudi masih belum memberikan akses masuk kepada Indonesia. Kabar tersebut tersebut disampaikan oleh Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali.
"Untuk Indonesia, karena termasuk dari 20 negara yang belum diberikan akses masuk, sehingga sampai saat ini untuk umrah dari Indonesia belum diizinkan masuk," terang Endang Jumali lewat pesan singkat kepada kumparan, Selasa (13/4).
Sementara, menurut Endang, untuk ketentuan ibadah haji, masih belum ada kepastian lebih lanjut.
"Untuk kebijakan haji sampai saat ini belum ada pengumuman resminya," kataEndang.
Adapan 20 negara yang tidak memperoleh izin masuk ke Arab Saudi adalah Argentina, Uni Emirat Arab (UEA), Jerman, Amerika Serikat (AS), Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris Raya, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, Lebanon, Mesir, India, dan Jepang.Larangan ini berlaku sejak Februari 2021.
Langkah untuk membatasi masuknya jemaah umrah diambil oleh pemerintah Arab Saudi demi mengendalikan laju penularan dan penyebaran COVID-19 di negaranya.**
Sumber: Kumparan