Gaji Menunggak 4 Bulan, Guru Bantu Mengadu ke Komisi III DPRD Pekanbaru

Gaji Menunggak 4 Bulan, Guru Bantu Mengadu ke Komisi III DPRD Pekanbaru

Iniriau.com, PEKANBARU – Para guru bantu di Kota Pekanbaru, mendatangi Komisi III DPRD Pekanbaru untuk menyampaikan keluh kesah mereka, Senin (12/04). Para guru bantu tersebut mengeluhkan, keterlambatan pembayaran honor oleh Pemko Pekanbaru setiap tahunnya.

Ketua Guru Bantu Kota Pekanbaru, Abdul Razak mengatakan, setiap memasuki awal tahun anggaran baru, gaji mereka selalu telat dibayarkan. Dimana pada tahun-tahun sebelumnya, selalu dibayarkan pada bulan Februari.

"Kami datang ke DPRD karena gaji kami selaku guru bantu selalu telat dibayar setiap awal tahun. Biasanya kami terima di Februari, tapi tahun ini sudah sampai April belum juga kami terima gaji," ujarnya.

Dikatakan Razak, telatnya pembayaran gaji para guru bantu tersebut dikarenakan adanya beberapa permasalahan teknis, diantaranya peraturan yang belum selesai.

Untuk jumlah guru bantu di Kota Pekanbaru sendiri kurang lebih sebanyak 277 orang, dan yang sudah lulus kategori PPPK lebih kurang sebanyak 30 orang.

"Selain itu kami juga minta adanya insentif atau uang transportasi, BPJS dan penghargaan untuk guru maupun pegawai ketika mendapatkan musibah lebih diperhatikan pemerintah," pungkasnya.

Dari pengakuan Razak, gaji yang seharusnya diterima oleh para guru bantu ini sebesar Rp 2 juta setiap bulannya.

Berdasarkan hasil koordinasi Komisi III DPRD Pekanbaru, diperkirakan insentif gaji guru bantu Kota Pekanbaru sedang dalam proses pencairan.

"Mungkin sedang dalam proses, namun kita juga akan menegaskan dan menindaklanjuti terkait persoalan ini dengan BPKAD Kota Pekanbaru. Ya, kalau memang gaji itu sudah ditransfer oleh BPKAD Provinsi maka kita minta secepatnya harus disalurkan kepada tenaga guru bantu tersebut," ungkap Zulkarnain.

Menurut Politisi PPP ini, adanya persoalan insentif gaji guru bantu yang belum terbayarkan selama 4 bulan tersebut lantaran proses kucuran dana guru bantu tersebut memakai dana dari APBD Provinsi Riau.

"Kalau sistemnya itu transfer dari BPKAD Provinsi Riau ke BPKAD Kota Pekanbaru. Dan ini baru katanya, bahwa provinsi itu sudah transfer tetapi kan tidak begitu selesai transfer langsung terbayarkan gaji itu. Tentu ini harus melalui administrasinya, kemudian amprahnya dipersiapkan, barulah gaji itu dibayarkan," jelasnya. **

Berita Lainnya

Index