MUI Tegaskan Investasi Bitcoin Cs Haram

MUI Tegaskan Investasi Bitcoin Cs Haram
Ilustrasi

Iniriau.com, JAKARTA - Bitcoin dan uang kripto lainnya menjadi bahan perbincangan jagat maya sejak awal tahun karena harganya yang naik signifikan. Banyak orang akhirnya tergiur untuk menanamkan investasi di uang kripto.

Namun, uang kripto sendiri masih menjadi buah perbincangan di masyarakat perkara hukum dalam Islam apakah diperbolehkan atau tidak. Mengingat Bitcoin tidak hanya sebagai alat tukar, melainkan juga sebagai alat investasi.

Ketua MUI Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menegaskan, Bitcoin sebagai alat investasi hukumnya haram. Sebab, keberadaan Bitcoin tidak ada aset pendukung, harga tak bisa dikontrol dan belum ada jaminan sebagai alat investasi resmi.

“Sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram,” katanya, Kamis (22/4).

Cholil melanjutkan, Bitcoin hukumnya adalah mubah sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya. Artinya, Bitcoin tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis nilainya harus sama dan tunai (attaqabudh). Jika berlainan jenis harus dengan kurs yang berlaku saat transaksi dan tunai

“Namun Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat spekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi, bukan bisnis yang menghasilkan,” ungkapnya.**

Sumber: Kumparan

Berita Lainnya

Index