Iniriau.com, JAKARTA - KPK mencegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke luar negeri. Pencegahan ini terkait kasus dugaan suap kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan penyidik sudah melayangkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri sejak 27 April 2021. Selain Azis, ada dua orang lain yang turut dicegah ke luar negeri.
"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," kata Ali kepada wartawan, Jumat (30/4).
Menurut Ali, pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Yakni guna percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.
"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," kata dia.
Beberapa waktu lalu, KPK memang sempat menggeledah rumah dan kantor Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR. Penyidik sudah mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus suap dari kantor dan rumah dinas politikus Golkar itu.
Dalam perkara ini, seorang penyidik KPK AKP Stepanus Robin diduga menerima suap Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Suap diduga agar AKP Stepanus Robin menghentikan penyelidikan KPK terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial.
Nama Azis Syamsuddin mencuat seiring munculnya kasus ini. Sebab, Azis Syamsuddin disebut sebagai pihak yang memperkenalkan AKP Stepanus Robin kepada Syahrial. Pertemuan itu bahkan dilakukan di rumah dinas Wakil Ketua DPR.
Diduga, pertemuan itu kemudian berujung kesepakatan suap. Sementara Azis Syamsuddin diduga mengenal AKP Stepanus dari ajudannya yang merupakan sesama polisi.
Sudah ada tiga orang yang dijerat sebagai tersangka. Yakni AKP Stepanus Robin dan seorang advokat bernama Maskur Husain sebagai tersangka penerima suap. Serta Syahrial sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Azis Syamsuddin masih berstatus saksi.**
Sumber: Kumparan