PERHENTIAN RAJA, - Sejumlah Personil Polsek Perhentian Raja melaksanakan Patroli Dialogis dan Sosialisasikan Larangan dan Ancaman Hukuman Karhutla di Desa Hangtuah, Senin (24/7/2017) sekira pukul 11.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Dadan Wardan Sulia yang diwakilkan oleh Kanit Binmas Polsek Perhentian Raja, Aiptu B. Rianto dengan didampingi Bhabinkamtibmas, Bripka Indra S Ginting, dan Ka Spk Bripka Hendra Junaidi dan Brigadir Ferry Agustino.
Dalam kegiatan ini, Personil Polsek Perhentian Raja memberikan penjelasan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakar lahan dan hutan kepada warga Desa Hangtuah.
Dalam kesempatan tersebut, Kanit Binmas dan anggota memberikan penjelasan tentang ancaman hukuman pidana yang akan diterima terkait Karhurla ini, yakni kurungan penjara paling lama selama 10 tahun dan membayar denda paling banyak sebesar 10 milyar rupiah, sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 pasal 108 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) apabila diketahui serta dapat dibuktikan secara hukum melalui sidang pengadilan.
Kapolres Kampar, AKBP. Deni Okvianto, SIK, MH melalui Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Dadan Wardan Sulia mengatakan, bahwa kegiatan patroli dialogis dan sosialisasi ini gencar dilaksanakan jajaran Polsek Perhentian Raja guna mengantisipasi terjadinya Karhutla di wilayah hukumnya.
"Dengan rutinnya kegiatan ini dilaksanakan, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, dan meningkatkan sinergitas didalam memaksimalkan upata pencegahan Karhutla di wilayah hukum Polsek Perhentian Raja," ujarnya. (rima)
Patroli Dialogis, Sosialisasikan Ancaman Hukuman Karhutla
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Sejumlah Personil Polsek Perhentian Raja melaksanakan Patroli Dialogis dan Sosialisasikan Larangan dan Ancaman Hukuman Karhutla di Desa Hangtuah, Senin (24/7/2017) sekira pukul 11.00 WIB.
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tiga Karyawan PT IIS Diamankan Diduga Gelapkan Satu Ton Sawit Perusahaan
Ahad, 26 Oktober 2025 - 13:30:21 Wib Hukum
Modus Donatur Umrah, Dua Warga Kampar Tipu Korban hingga Rp500 Juta
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:34:33 Wib Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
Polsek Pinggir Putuskan Lima Pengguna Sabu Direhabilitasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:48:02 Wib Hukum
