Iniriau.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, diketahui salah satu dari 75 nama pegawai yang dinonaktifkan melalui Surat Keputusan (SK) tertandatangan Plh. Kepala Biro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin.
SK tersebut berisi tentang penetapan keputusan pimpinan KPK atas hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). SK ini ditandatangani pada 7 Mei 2021.
Ada beberapa poin dalam SK itu, pertama menetapkan nama-nama pegawai dalam Lampiran Surat Keputusan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai menjadi ASN.
Pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan diperintahkan untuk menyerahkan tugas kepada atasannya langsung.
"Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut," mengutip Diktum Kedua.
Pada Diktum ketiga menyatakan lampiran dalam keputusan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut. Diktum keempat menjelaskan keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terbukti ada kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Salinan SK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, yang bersangkutan (75 pegawai) untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Sumber CNNIndonesia.com, salah satu pegawai yang namanya tercantum dalam SK, menjelaskan, sudah menerima SK tersebut.
Beberapa waktu lalu Direktur Sosialisasi dan Kampanye (Dirsoskam) Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono mengungkapkan beberapa nama yang dinyatakan tidak lolos TWK.
Ia mengatakan terdapat puluhan pegawai yang tidak lulus TWK. Puluhan pegawai itu terdiri dari pejabat eselon I, eselon II, eselon III hingga Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan dan Penyidikan.
"Satu pejabat eselon I pak Herry Muryanto [Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi], tiga pejabat eselon II saya Dirsoskam Antikorupsi, kemudian Kabiro SDM, kemudian Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi [PJKAKI] Sujanarko. Di eselon III ada Kabag Perancangan Perundang-undangan Rasamala Aritonang, kemudian ada Kabag SDM, dan sebagainya," pungkasnya.
Novel menanggapi SK ini dengan menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri bertindak sewenang-wenang. Menurut dia SK tersebut seharusnya berisi penetapan hasil asesmen TWK, bukan tentang penonaktifan pegawai.
"Tindakan sewenang-wenangnya pak Firli itu menjadi masalah serius. Ketua KPK bertindak sewenang-wenang itu kan tindakan serius ini," ujar Novel kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (11/5).
Kata Novel SK ini dapat merugikan masyarakat sebab beberapa pegawai merupakan penyelidik/penyidik kasus yang masih berjalan. Novel sendiri mengatakan dia sedang menangani kasus penetapan izin ekspor benih lobster (benur), kasus mafia hukum yang menyeret eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, hingga kasus yang menjerat taipan Samin Tan.**
Sumber: CNN
KPK Nonaktifkan 75 Pegawai, Termasuk Novel Baswedan
Redaksi
Rabu, 12 Mei 2021 - 10:08:40 WIB

Pilihan Redaksi
IndexRahayu Saraswati Mundur dari DPR RI, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru : Suara Anak Muda Terancam Hilang
Sambut Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation Ajak Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Tahura
Rayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
PWI dan Komdigi Matangkan Pengukuhan Pengurus di Monumen Pers
Jumat, 12 September 2025 - 15:11:48 Wib Nasional
PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum, Munir Ketum, Zulmansyah Sekjen
Jumat, 12 September 2025 - 07:21:25 Wib Nasional
AHU Terbit, PWI Kembali Solid di Bawah Kepengurusan Baru
Kamis, 11 September 2025 - 21:59:15 Wib Nasional
Kabar Baik, Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Subsidi Gaji Lagi
Kamis, 11 September 2025 - 20:19:20 Wib Nasional