121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2021

121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2021

Iniriau.com, JAKARTA - Kemenkum HAM memberikan remisi khusus (RK) Lebaran kepada 121.026 narapidana beragama Islam. Dari jumlah tersebut, 120.476 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 550 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi ini dengan mempertimbangkan pencapaian yang dilakukan narapidana selama menjalani pembinaan di lapas, rutan, atau LPKA.

"Pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," ujar Reynhard dalam keterangannya, Rabu (12/5).

Jumlah penerima remisi Lebaran terbanyak tahun ini berasal dari Sumatera Utara sebanyak 14.906 orang. Kemudian disusul Jawa Timur dengan 13.223 orang, dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang. Pemberian hak remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Dia mengatakan, pemberian remisi ini menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 62.313.840.000. Rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000 per hari per orang.

Berdasarkan SDP, jumlah warga binaan di seluruh Indonesia per tanggal 5 Mei 2021 sebanyak 263.186 orang, Jumlah ini terdiri dari 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 197.801 orang yang beragama Islam.

Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan menjalani masa pidana mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.**

Sumber: Kumparan

Berita Lainnya

Index