Tolak Divaksin Covid-19, ASN dan Hononer Siak Siap-siap Kena Sanksi

Tolak Divaksin Covid-19, ASN dan Hononer Siak Siap-siap Kena Sanksi
Foto dok: istimewa

Iniriau.com, SIAK - Aparatur Sipil Negara dan pegawai honorer di Siak, Riau akan kena sanksi jika sengaja tidak mau disuntik vaksin Covid-19. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ini untuk kesehatan kita bersama, makanya semuanya divaksin. Kalau menolak akan terkena sanksi sesuai Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular," kata Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Budhi Yuwono, Kamis (20/5/2021).

Budhi menambahkan, program vaksinasi Covid-19 di Siak, sudah dilaksanakan secara bertahap. Vaksinasi juga sudah dilaksanakan di beberapa kecamatan.

"Selain pegawai dan honorer sasaran vaksin ini sudah meluas, seperti untuk warga lanjut usia, penghulu, dan perangkat kampung," katanya.

Budhi melanjutkan, ASN maupun honorer tidak divaksin apabila yang bersangkutan mempunyai riwayat penyakit. Saat ini stok vaksin di Kabupaten Siak sebanyak 13.000 dan targetnya seluruh masyarakat Kabupaten Siak akan divaksin.

Dirinya berharap seluruh masyarakat Siak divaksin guna mencegah penyebaran virus Covid-19 meskipun saat ini jumlahnya sebenarnya belum mencukupi untuk seluruh masyarakat.

Jadwal pelaksanaan vaksinasi di kantor Bupati setelah libur lebaran dimulai Selasa sampai Kamis tanggal 20 Mei 2021, dibuka pada pukul 08.00 WIB dan pendaftaran ditutup pada pukul 13.00 WIB.

Sementara itu, dokter pelaksana Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Mempura Liza Novita mengatakan, sebelum menerima vaksin Covid-19, penerima vaksin harus diskrining oleh petugas.

"Calon penerima vaksin harus di-skrining dulu. Jadi calon penerima vaksin ini harus menjelaskan kondisi kesehatannya sebelum disuntik vaksin," kata Liza.**

Sumber: Inews

Berita Lainnya

Index