PEKANBARU - Polsek Pekanbaru Kota melakukan pemusnahan barang bukti 18,76 gram Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara di blender yang bertempat di Mapolsek Pekanbaru Kota, Rabu(26/7/2017).
Kegiatan pemusnahan barang bukti langsung di pimpin oleh Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol M.Hanafi.
Kegiatan ini juga di hadiri oleh Ps Kasat Tahti Polresta Pekanbaru Iptu A.Butar-butar, Aiptu Yudi Antoni perwakilan dari Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum Erik, SH dan Suryadi Koto dari BNN Pekanbaru Kota.
Adapun barang bukti di dapat dari tersangka E (32) yang di tangkap tim opsnal Polsek Pekanbaru Kota pada hari Minggu (9/7/2017) lalu di Jalan H.Sulaiman Gg Rahmat ilahi No.77, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol M.Hanafi mengatakan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut tidak semua di musnahkan, dari total 28,76 gram yang diamankan 18,76 gram yang dimusnahkan dan sisanya 10 gram untuk barang bukti di persidangan nanti.
"Pemusnahan barang bukti Narkotika ini dilaksanakan supaya tidak disalahgunakan dan tidak terjadi kesalahpahaman karena itu harus secepatnya dimusnahkan," tutup Kapolsek Pekanbaru Kota. (rima)
Polsek Pekanbaru Kota Musnahkan Shabu Berat 18,76 Gram
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Polsek Pekanbaru Kota melakukan pemusnahan barang bukti 18,76 gram Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara di blender yang bertempat di Mapolsek Pekanbaru Kota, Rabu(26/7/2017).
Pilihan Redaksi
IndexBekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Semarakkan HUT ke-24, Demokrat Pekanbaru Gelar Turnamen Voli
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polres Rohil Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Amankan Dua Calya Curian
Rabu, 10 September 2025 - 08:10:09 Wib Hukum
Kolam Bekas Tambang Telan Korban, Kapolda Riau: Semua Galian Ilegal Harus Berhenti
Selasa, 09 September 2025 - 22:03:18 Wib Hukum
Polres Kampar Ungkap Komplotan Pembunuh Ketua SPTI, Motif Dendam dan Uang
Selasa, 09 September 2025 - 17:10:00 Wib Hukum