PEKANBARU - bertempat di Aula Polsek Payung Sekaki melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 4,3 gram, Kamis, 27 Juli 2017 pagi,.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Iptu Aris Gunadi, SIK dan disaksikan Kanit Intel Polsek Payung Sekaki Ipda Khairil, SH, Balai POM Pekanbaru Emi Amalia, BNK Pekanbaru Abdul Alim, JPU Negeri Pekanbaru Budi Darmawan, SH dan Robin Sitorus, SH.
"Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam blender yang berisi air lalu dilarutkan setelah larut maka cairan tersebut kita buang ke kloset, " kata Khairil saat pemusnahan sabu - sabu.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan penangkapan atas tersangka berinisial E.R alias Otong pada hari Selasa (11/7/2017) yang mana pemusnahan ini telah sesuai dengan aturan yang diatur dalam UU. RI. no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Masa depan anak bangsa ada di tangan kita maka dari itu perlu penanganan kita bersama, serta saya berharap agar masyarakat lebih aktif lagi dalam hal pemberantasan narkoba agar kedepannya penyalahgunaan narkotika dapat berkurang setiap tahunnya," tutur Aris. (rima)
Polsek Payung Sekaki Musnahkan Shabu Berat 4,3 Gram
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Polsek Payung Sekaki melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 4,3 gram, Kamis, 27 Juli 2017 pagi,.
Pilihan Redaksi
IndexBekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Semarakkan HUT ke-24, Demokrat Pekanbaru Gelar Turnamen Voli
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polres Rohil Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Amankan Dua Calya Curian
Rabu, 10 September 2025 - 08:10:09 Wib Hukum
Kolam Bekas Tambang Telan Korban, Kapolda Riau: Semua Galian Ilegal Harus Berhenti
Selasa, 09 September 2025 - 22:03:18 Wib Hukum
Polres Kampar Ungkap Komplotan Pembunuh Ketua SPTI, Motif Dendam dan Uang
Selasa, 09 September 2025 - 17:10:00 Wib Hukum