PEKANBARU - bertempat di Aula Polsek Payung Sekaki melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 4,3 gram, Kamis, 27 Juli 2017 pagi,.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Iptu Aris Gunadi, SIK dan disaksikan Kanit Intel Polsek Payung Sekaki Ipda Khairil, SH, Balai POM Pekanbaru Emi Amalia, BNK Pekanbaru Abdul Alim, JPU Negeri Pekanbaru Budi Darmawan, SH dan Robin Sitorus, SH.
"Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam blender yang berisi air lalu dilarutkan setelah larut maka cairan tersebut kita buang ke kloset, " kata Khairil saat pemusnahan sabu - sabu.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan penangkapan atas tersangka berinisial E.R alias Otong pada hari Selasa (11/7/2017) yang mana pemusnahan ini telah sesuai dengan aturan yang diatur dalam UU. RI. no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Masa depan anak bangsa ada di tangan kita maka dari itu perlu penanganan kita bersama, serta saya berharap agar masyarakat lebih aktif lagi dalam hal pemberantasan narkoba agar kedepannya penyalahgunaan narkotika dapat berkurang setiap tahunnya," tutur Aris. (rima)
Polsek Payung Sekaki Musnahkan Shabu Berat 4,3 Gram
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Polsek Payung Sekaki melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 4,3 gram, Kamis, 27 Juli 2017 pagi,.
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tiga Karyawan PT IIS Diamankan Diduga Gelapkan Satu Ton Sawit Perusahaan
Ahad, 26 Oktober 2025 - 13:30:21 Wib Hukum
Modus Donatur Umrah, Dua Warga Kampar Tipu Korban hingga Rp500 Juta
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:34:33 Wib Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
Polsek Pinggir Putuskan Lima Pengguna Sabu Direhabilitasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:48:02 Wib Hukum
