Kemenag Pastikan Jamaah Batal Berangkat Dua Tahun ini Jadi Prioritas di Musim Mendatang

Kemenag Pastikan Jamaah Batal Berangkat Dua Tahun ini Jadi Prioritas di Musim Mendatang

Iniriau.com, JAKARTA - Batalnya pemberangkatan jamaah haji dalam dua tahun terakhir berdampak pada antrean yang semakin panjang. Terakhir, pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) mengumumkan pembatalan haji pada tanggal 3 Juni 2021.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi mengatakan bahwa antrian panjang ini tidak bisa dihindari dan harus disikapi secara serius.

"Tertundanya keberangkatan dua tahun terakhir, tentu memperpanjang antrean, itu keniscayaan dan tidak bisa dihindari," kata Khoirizi, Jumat (11/6/2021).

Khoirizi menjelaskan bahwa Pemerintah terus berupaya merespon hal ini dengan menyiapkan sejumlah langkah agar antrian tidak mengular secara tidak terkendali.

Pertama, menguatkan regulasi. Misalnya, regulasi saat ini mengatur batasan usia untuk mendaftar haji 12 tahun.

"Kemenag juga melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk membayar setoran awal jemaah," paparnya.

Khoirizi mengaku pemerintah terus menyuarakan agar Arab Saudi bisa segera meningkatkan sarana prasarana di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Peningkatan sarana prasarana itu diharapkan akan diikuti dengan penambahan jumlah kuota haji.

"Alhamdulillah, pada 2019, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 10ribu dari Saudi sehingga total kuotanya saat itu menjadi 221ribu," ujar Khoirizi.

Kata dia, penambahan kuota perlu ditunjang perbaikan sarana. "Kami berharap peningkatan sarana, utamanya di Mina, bisa segera dilakukan Saudi," tandasnya.

Khoirizi menambahkan, jamaah yang tertunda keberangkatannya, akan menjadi prioritas untuk diberangkatkan pada penyelenggaraan haji di tahun mendatang.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa pembatalan haji dikarenakan dianggap membahayakan keselamatan jamaah di tengah tingginya kasus COVID-19.

"Faktor lainnya, pemerintah Arab Saudi diketahui belum membahas Nota Kesepahaman (MoU) tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M dengan negara-negara pengirim jamaah haji, termasuk Indonesia," tulis @Kemenag_RI.**

Sumber: Akurat

Berita Lainnya

Index