PEKANBARU - Berdasarkan UU nomor 10 Pasal 71 yang melarang Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati atau pun Walikota diminta tak melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan Pasangan Calon (Paslon) kepala dan wakil kepala daerah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kalau pun dianggap kebutuhan mendesak, harus ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal ini dikatakan Kasubag Organisasi Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjend) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Prayitno di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau.
"Boleh saja, tapi harus ada izin terlebih dahulu dari Kemendagri jika memang ada kebutuhan sebelum enam bulan itu," kata Prayitno, Kamis (27/7/17) kemarin.
Bagi kepala daerah yang tetap ingin melakukan mutasi sebelum enam bulan pasangan calon diumumkan, maka Kemendagri punya kewenangan meninjau ulang atau membatalkannya.
Kalau pun dianggap ada kebutuhan mendesak yang harus melakukan mutasi, harus ada penjelasan logis. Kemudian setelah menelaahnya, Kemendagri bisa mengizinkannya.
"Tapi tetap harus logis alasannya, tak bisa asal aja," ujar Prayitno yang juga dihadiri Asisten III Setdaprov Riau Kasiaruddin serta Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan.
Sosialisasi UU Nomor 10 Pasal 71 yang melarang kepala daerah melantik enam bulan sebelum penetapan Paslon. Sosialisasi diperlukan mengingat banyak persoalan yang telah diatur dalam ketentuan tersebut, tapi tak diindahkan. Hal itu juga bertujuan untuk menghindari keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis.
Dicontohkan diantara daerah yang tetap ngotot melakukan mutasi meski sudah memasuki enam bulan menjelang saat penetapan Paslon, adalah Lampung. Karena tak ada mendapatkan izin dari Kemendagri langsung dievaluasi dan hampir dibatalkan. Namun karena pemerintah setempat kembali melakukan permohonan atas dasar kebutuhan, akhirnya dipenuhi.
Menurut Prayitno, untuk Gubernur Riau sendiri batas akhir melakukan mutasi terhitung 12 Agustus mendatang. Hal ini mengingat berdasarkan jadwal dari KPU sudah mulai mengumumkan nama-nama calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.***
sumber: riauterkini.com
Dilarang, Kepala Daerah Lakukan Mutasi Jelang Pilgubri
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Berdasarkan UU nomor 10 Pasal 71 yang melarang Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati atau pun Walikota diminta tak melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan Pasangan Calon (Paslon) kepala dan wakil kepala, daerah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (K
Pilihan Redaksi
IndexSemarakkan HUT ke-24, Demokrat Pekanbaru Gelar Turnamen Voli
Pagar Ditutup, Kantor DPRD Pekanbaru Dijaga Ketat TNI
Rapat Evaluasi, BK DPRD Pekanbaru Bahas Absensi Anggota Dewan
Lestarikan Budaya Melayu, LAM Pekanbaru Dukung Kebijakan Wako Soal Outer Baju Melayu
4 Bulan, Pelajar Berprestasi NASA Bakal Magang di UMRI
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pekanbaru
Disbudpar Catat 1,1 Juta Wisatawan Kunjungi Pekanbaru
Sabtu, 06 September 2025 - 11:23:33 Wib Pekanbaru
Solidaritas untuk Khariq, Aktivis Gelar Aksi Nyalakan Lilin di Gedung Daerah
Sabtu, 06 September 2025 - 07:50:38 Wib Pekanbaru
Forum Pemred Riau Dukung UU Perampasan Aset, Ingatkan Soal Kepastian Hukum
Jumat, 05 September 2025 - 21:21:54 Wib Pekanbaru
Wakasau Tinjau Kesiapan Lanud Roesmin Nurjadin Sambut Rafale
Jumat, 05 September 2025 - 19:46:32 Wib Pekanbaru