PEKANBARU - Berdasarkan UU nomor 10 Pasal 71 yang melarang Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati atau pun Walikota diminta tak melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan Pasangan Calon (Paslon) kepala dan wakil kepala daerah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kalau pun dianggap kebutuhan mendesak, harus ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal ini dikatakan Kasubag Organisasi Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjend) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Prayitno di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau.
"Boleh saja, tapi harus ada izin terlebih dahulu dari Kemendagri jika memang ada kebutuhan sebelum enam bulan itu," kata Prayitno, Kamis (27/7/17) kemarin.
Bagi kepala daerah yang tetap ingin melakukan mutasi sebelum enam bulan pasangan calon diumumkan, maka Kemendagri punya kewenangan meninjau ulang atau membatalkannya.
Kalau pun dianggap ada kebutuhan mendesak yang harus melakukan mutasi, harus ada penjelasan logis. Kemudian setelah menelaahnya, Kemendagri bisa mengizinkannya.
"Tapi tetap harus logis alasannya, tak bisa asal aja," ujar Prayitno yang juga dihadiri Asisten III Setdaprov Riau Kasiaruddin serta Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan.
Sosialisasi UU Nomor 10 Pasal 71 yang melarang kepala daerah melantik enam bulan sebelum penetapan Paslon. Sosialisasi diperlukan mengingat banyak persoalan yang telah diatur dalam ketentuan tersebut, tapi tak diindahkan. Hal itu juga bertujuan untuk menghindari keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis.
Dicontohkan diantara daerah yang tetap ngotot melakukan mutasi meski sudah memasuki enam bulan menjelang saat penetapan Paslon, adalah Lampung. Karena tak ada mendapatkan izin dari Kemendagri langsung dievaluasi dan hampir dibatalkan. Namun karena pemerintah setempat kembali melakukan permohonan atas dasar kebutuhan, akhirnya dipenuhi.
Menurut Prayitno, untuk Gubernur Riau sendiri batas akhir melakukan mutasi terhitung 12 Agustus mendatang. Hal ini mengingat berdasarkan jadwal dari KPU sudah mulai mengumumkan nama-nama calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.***
sumber: riauterkini.com
Dilarang, Kepala Daerah Lakukan Mutasi Jelang Pilgubri
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Berdasarkan UU nomor 10 Pasal 71 yang melarang Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati atau pun Walikota diminta tak melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan Pasangan Calon (Paslon) kepala dan wakil kepala, daerah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (K
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pekanbaru
Ziarah Pahlawan Warnai Hari Juang TNI AD Kodam XIX/TT
Kamis, 11 Desember 2025 - 16:11:32 Wib Pekanbaru
Aktivitas Terminal BRPS Masih Tertekan, Dampak Banjir Sumatera Belum Pulih Total
Kamis, 11 Desember 2025 - 15:09:32 Wib Pekanbaru
BMKG: Riau Berawan Disertai Potensi Hujan Sepanjang Hari
Kamis, 11 Desember 2025 - 10:40:50 Wib Pekanbaru
TNI AU Tangani Pelanggaran Udara Lewat Latihan Force Down
Rabu, 10 Desember 2025 - 20:06:00 Wib Pekanbaru
