PERHENTIAN RAJA, - Polsek Perhentian Raja taja penyuluhan tentang bahaya Narkoba dan Etika Berlalulintas di SMPN 2 desa Sialang Kubang kecamatan Perhentian Raja, Rabu (2/8/2017) sekira pukul 09.30 WIB.
Pantauan awak media, materi penyuluhan disampaikan langsung oleh Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Dadan Wardan Sulia dengan didampingi Bhabinkamtibmas desa Hangtuah, Bripka Ardiansyah, SH, dan anggota Unit Lantas Polsek Perhentian Raja, Brigadir Hasrul Efendi.
Hadir dalam kegiatan penyuluhan tersebut, para majelis guru, mahasiwa KKN dari UIN Suska Riau, dan siswa/siswi SMPN 2 desa Sialang Kubang berjumlah 106 orang.
Kapolres Kampar, AKBP. Deni Okvianto, SIK, MH melalui Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Dadan Wardan Sulia mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan guna mengedukasi siswa/siswi dalam hal bahaya Narkoba dan etika berlalulintas sejak dini.
"Dengan dilaksanakan kegiatan Penyuluhan ini, diharapkan dapat terciptanya generasi pelopor tertib belalulintas dan Generasi bebas dari Narkoba," ujar Kapolsek. (rima)
Taja Penyuluhan di SMPN 2, Ini Pesan Kapolsek Dadan Wardan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Polsek Perhentian Raja taja penyuluhan tentang bahaya Narkoba dan Etika Berlalulintas di SMPN 2 desa Sialang Kubang kecamatan Perhentian Raja, Rabu (2/8/2017) sekira pukul 09.30 WIB.
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tiga Karyawan PT IIS Diamankan Diduga Gelapkan Satu Ton Sawit Perusahaan
Ahad, 26 Oktober 2025 - 13:30:21 Wib Hukum
Modus Donatur Umrah, Dua Warga Kampar Tipu Korban hingga Rp500 Juta
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:34:33 Wib Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
Polsek Pinggir Putuskan Lima Pengguna Sabu Direhabilitasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:48:02 Wib Hukum
