SIAK HULU, - Jajaran Polsek Siak Hulu kembali melaksanakan Ops Cipkon (Cipta Kondusif) dengan menggelar razia di KM 8 Jalan Raya Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Pelaksanaan razia ini dipimpin Waka Polsek AKP Wan Mantazakka didampingi Panit Lantas Ipda Novrizal beserta beberapa personil Polsek lainnya.
Sebelum pelaksanaan razia, para personil terlebih dahulu diberikan arahan serta APP oleh Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa, Ss, MH dan Waka Polsek AKP Wan Mantazakka, pada kesempatan ini anggota diarahkan tentang sasaran operasi yaitu untuk mengantisipasi kejahatan jalanan 3C (Curat, Curas, Curanmor) maupun sasaran lainnya seperti peredaran narkoba, penggunaan senjata tajam dan senjata api illegal, barang subsidi serta pelanggaran lalulintas.
Razia dimulai pukul 10.00 wib hingga pukul 11.00 wib dengan menghentikan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai SOP, memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan barang bawaan.
Selama pelaksanaan razia ini tidak ditemukan pelaku kejahatan maupun barang-barang terlarang, petugas menemukan beberapa pelanggaran lalulintas yang ditindaklanjuti dengan proses tilang.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss.MH saat dikonfirmasi terkait kegiatan ini menyampaikan, bahwa pelaksanaan razia ini sebagai upaya preventif dalam rangka antisipasi tindak kejahatan untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Siak Hulu, jelasnya. (rima)
Polsek Siak Hulu Gelar Razia di Jalan Raya Pasir Putih
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

- Jajaran Polsek Siak Hulu kembali melaksanakan Ops Cipkon (Cipta Kondusif) dengan menggelar razia di KM 8 Jalan Raya Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Pilihan Redaksi
IndexBekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Semarakkan HUT ke-24, Demokrat Pekanbaru Gelar Turnamen Voli
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum
Eks Sekwan DPRD Riau Resmi Dieksekusi ke Rutan Usai Putusan MA
Rabu, 10 September 2025 - 21:28:00 Wib Hukum
Polres Rohil Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Amankan Dua Calya Curian
Rabu, 10 September 2025 - 08:10:09 Wib Hukum