iniriau.com, PEKANBARU-Kasus dugaan korupsi ambruknya Danau Tajwid di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, hingga kini masih juga tahap pemberkasan, padahal kasus ini sudah diproses sejak September 2020 lalu di masa Kajati Mia Amiati.
Kajati juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Desember 2020 lalu, dan menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Riau (PUPR) Kabupaten Pelalawan, MD Rizal, dan Tengku Pirda yang merupakan oknum tenaga harian lepas. Artinya, hampir 7 bulan kasus ini mangkrak, dan jalan di tempat.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat ditanya lambannya proses ambruknya Danau Tajwid ini menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pemberkasan perkara. Kita masih minta keterangan sejumlah saksi," ujar Raharjo.
Begitu tahap pemberkasan selesai, penyidik segera melimpahkan kasus ini ke jaksa peneliti atau tahap I untuk ditelaah kelengkapan materil dan formilnya, tambah Raharjo.
Turap di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk Sabtu (12/9) lalu. Areal sekitar turap saat ini disegel polisi, agar tidak ada upaya untuk menghilangkan barang bukti. Proyek kawasan wisata alam Danau Tajwid dikerjakan oleh PT Raja Oloun selaku pemenang lelang. (BIS)