Edarkan Sabu di Tiga Titik, kakak Adik ini Ternyata Kaki Tangan Napi Lapas Bangkinang

Edarkan Sabu di Tiga Titik, kakak Adik ini Ternyata Kaki Tangan Napi Lapas Bangkinang

iniriau.com, PEKANBARU- Ditresnarkoba Polda Riau menangkap dua pelaku  pengedar sabu di Pekanbaru. Dua pelaku yang diketahui kakak adik ini bertugas sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu asal malaysia.

Akibat perbuatannya, dua tersangka saudara kandung berinisial BO dan BY terancam hukuman mati karena melakukan tindak pidana sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 108 Kg, di Kota Pekanbaru.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru saat hendak memasukkan barang haram tersebut ke Pekanbaru.

Mereka ditangkap di dalam mobil di Jalan Paus, Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Kedua tersangka ini merupakan orang suruhan narapidana Lapas Bangkinang berinial RO dan RI.

"Tersangka kakak beradik ini memasukkan barang haram itu atas suruhan narapidana Lapas Bangkinang berinial RO dan RI yang saat ini kedua napi tersebut juga sudah diamankan Polda Riau," ujar Agung, Rabu (7/7/2021).

Menurut Agung  terungkapnya kasus sabu ini  berawal dari penelusuran jejak mafia narkoba atas penangkapan 17 kg sabu di Kota Dumai akhir Juni lalu. Dari pengembangan itu ditemukan 17 kg sabu siap edar pada Senin (5/7) pagi.

"Keberhasilan Polda Riau dalam menangkap pelaku pengedar sabu 108 kg merupakan pengembangan
kasus 17 Kg di Polres Dumai kemarin. Dari situ diketahui barang dipesan orang-orang di Pekanbaru dan kami ungkap 108 kg ini juga dilakukan oleh orang-orang di Pekanbaru," katanya.

Sabu sebanyak 108 Kg itu, diamankan saat mansuk ke wilayah Riau lewat Bukit Batu di Bengkalis. Barang dikirim dari Malaysia yang dipesan dua narapidana, berinisial RI dan RO di Lapas Bangkinang.

Sementara  Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian menambahkan, 108 Kg sabu tersebut diamankan dari 3 lokasi berbeda.

"Ditangkap di Jalan Paus 38 Kg, kemudian dikembangkan di Labersa 22 Kg dan Bukit Batu 48 Kg. Bagaimana BO dan BY dapat barang ini, ternyata ada teman dia 2 orang napi RO dan RI di Lapas Bangkinang," jelas Victor.**

Berita Lainnya

Index