Siapkan Posko, Pemko Bebankan Biaya Isolasi Mandiri pada Tamu

Siapkan Posko, Pemko Bebankan Biaya Isolasi Mandiri pada Tamu
Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, S.T., M.T (ist)

Iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru memperketat aturan berkunjung ke kota tersebut. Hal ini dilakukan untuk menekan kasus Covid-19. Pendatang wajib membawa surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau PCR. Jika tidak, pendatang akan diisolasi selama lima hari di posko kelurahan. Sedangkan untuk biaya isolasi mandiri (isoman) dibebankan pada tamu.

 

"Selama karantina mandiri, biaya karantina dibebankan kepada tamu," lanjutnya.

Pendatang harus menjalani karantina mandiri selama 5x24 jam di posko yang ada di kelurahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Firdaus juga meminta pengurus Rukun Tetangga (RT) memantau setiap mobilitas warganya dan menerapkan aturan ini di lingkungannya guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Firdaus mengatakan, saat ini di Pekanbaru masih tinggi penularan Covid-19, demikian juga daerah lainnya di Provinsi Riau, sehingga harus ada upaya mencegah mobilitas interaksi warga di antaranya dengan menerapkan program 5 M guna memutus mata rantai penularan.

"Selain disiplin pada protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan menjaga jarak, interaksi antarkeluarga kini juga harus diperketat karena rawan memunculkan klaster keluarga yang kini banyak terjadi," terang Firdaus.

Dikatakan dia, bagi yang tetap harus berkunjung diminta membawa surat bukti bebas Covid-19, dan ditunjukkan kepada Ketua RT/RW di kawasan permukiman yang dituju.

"Tamu mereka juga wajib lapor dalam jangka waktu 1 x 24 jam," ungkap Wali Kota.**

Berita Lainnya

Index