Karutan Kelas I Depok Ditangkap Polisi Terkait Natkoba

Karutan Kelas I Depok Ditangkap Polisi Terkait Natkoba
ilustrasi narkoba (ist)

Iniriau.com, Jakarta - Kasus abdi negara digarap polisi karena tertangkap menggunakan narkoba kembali terjadi. Kali ini yang diamankan polisi adalah Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, bernama Anton. Anton  diamankan polisi saat berada di sebuah indekos di kawasan Slipi, 25 Juni 2021 lalu.

"Betul informasi yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (18/7).

Rika menyatakan pihak Kemenkumham menyerahkan penanganan kasus Anton kepada kepolisian. Namun tersangka dipastikan akan mendapatkan sanksi setelah proses hukum selesai di pengadilan.

Saat menangkap Anton, polisi menyita barang bukti satu pake sabu-sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong, empat butir obat Aprazolam, dan satu unit telepon seluler.

Selain Anton, polisi juga menangkap M yang diduga memasok narkoba kepada Karutan Kelas I Depok ini. M dikenal Anton saat M menghuni lembaga pemasyarakatan pada 2009 lalu.

Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka Anton menunjukkan positif mengandung narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.

Terhadap Tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.**

Sumber : Kompas.com

Berita Lainnya

Index