Iniriau.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar kejahatan perdagangan illegal satwa dilindungi. Seperti kukang, trenggiling, kuku macan dan paruh burung enggang di beberapa tempat di Kota Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, Pelaku berinisial AH ditangkap pada hari Jumat, 2 Juli 2021 ketika sedang menunggu calon pembeli di jalan HR Soebrantas Pekanbaru.
"Dari keterangan tersangka, paruh burung enggang tersebut berasal dari Kalimantan. Tersangka membelinya melalui media sosial senilai Rp 1,1 juta dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp 15 juta,” ucap Kombes Sunarto.
Kabid Humas Polda Riau menambahkan, dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan lima paruh burung enggang dan satu kuku harimau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menambahkan, selain AH, Polda Riau juga melakukan penangkapan pelaku penjualan organ satwa dilindungi di lokasi lainnya. Untuk perdagangan hewan trenggiling/sisik trenggiling ditangkap dua tersangka IR (45) dan ER (31) di Jalan Lubuk Telongo Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu.
Sedangkan tersangka RU ditangkap di Jalan Imam Munandar depan Islamic Arsyad Pekanbaru. Saat ditangkap oleh aparat, IR dan ER memiliki barang bukti sebanyak 15 kg sisik trenggiling dan RU memiliki sebanyak tiga kg sisik trenggiling.
Harga komoditi sisik trenggiling ini cukup menggiurkan sehingga memicu mereka untuk memburu hewan dilindungi ini. Menurut Narto, IR dan ER ditangkap pada tanggal 21 juni 2021 dan RU pada tanggal 2 Juni 2021.
“Kita masih melakukan pengembangan atas hubungan antara tersangka IR dan RE dengan tersangka RU karena kejadiannya mereka ini memang terpisah,” ujar Narto dalam konferensi pers di halaman Markas Komando Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Senin (19/7/2021)
Selain sisik trenggiling, juga diungkap kejahatan perdagangan kukang, dimana aparat Krimsus Polda Riau menangkap tersangka KIS (55) warga Kampar Kiri yang menetap di Kecamatan Tanjung Emas Tanah Datar, Sumatra Barat dan RAF (30) juga warga Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar.
“Tersangka KIS dan RAF kita tangkap saat membawa hewan kukang yang dilindungi ini pada Senin (12/7/2021) sekitar pukul 6 pagi di parkiran Rumah Sakit Eka Hospital Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru,” ujar Narto.
Dalam penangkapan tersebut terdapat 8 ekor kukang yang diletakkan di dua kardus terpisah. KIS dan RAF ini menurut Narto, datang dari Tanjung Emas ke Pekanbaru untuk menjual 8 ekor kukang yang mereka tangkap secara illegal di Kabupaten Tanah Datar.
Semua tersangka penjual organ satwa dilindungi ini dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990. Yaitu tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana," tutup Narto.**