Iniriau.com, Pekanbaru - Pihak keluarga Terisno melaporkan RSUD Indrasari Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dan Klinik Muizzah ke pihak kepolisian. Keluarga tidak terima karena Terisno ditelantarkan hingga meninggal dunia dan dituding terkena COVID-19.
Laporan itu dibuat oleh Abdul Jamal sebagai perwakilan keluarga almarhum Terisno bersama pengacaranya Suriyadi dan Hafiz Iskandar.
"Kita sudah laporkan ke Polda Riau tentang permasalahan ini. Kami melaporkan adanya beberapa perbuatan tindak pidana, antara lain dugaan tindak pidana penelantaran pasien hingga meninggal dunia," kata Suriyadi kepada merdeka.com di Pekanbaru, Jumat (23/7).
Tidak hanya itu , pengacara keluarga Terisno, Suriyadi juga menduga adanya pemalsuan identitas pasien Covid-19, serta dugaan tindak pidana tidak transparansinya pihak rumah sakit terhadap rekam medis pasien.
"Kenapa kita bilang dugaan pemalsuan identitas, karena korban ini disebut sebagai pasien Covid-19 tanpa ada rekam medisnya. Seharusnya ada surat hasil tes swab PCR jika memang dia positif Covid-19. Tapi mereka tidak bisa menunjukkan surat itu," tegas Suriyadi.
Padahal Trisno merupakan korban kecelakaan lalu lintas. "Kita sudah resmi melaporkan pihak RSUD dan Klinik Muizzah ke Polda Riau," kata Suriyadi, pengcara keluarga Jumat (23/7/2021).
Laporan dari pihak keluarga, berawal dari kecelakaan terjadi pada 1 Juli 2021 sekitar pukul 19.05 WIB di Jalan Lintas Timur Pasar Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Saat itu, Terisno mengendarai Supra X bertabrakan dengan pengendara Honda Revo. Akibat kecelakaan itu Terisno kritis.
Terisnopun dilarikan ke Klinik Muizzah. Pengakuan keluarga, sampai di klinik tidak ada penanganan apapun. Padahal Teresno mengalami pendarahan. Terisno hanya dibersihkan luka luar saja.
Setelah ditelantarkan berjam-jam, pihak Klinik Muizzah menyatakan Terisno terkonfirmasi COVID-19. Pihak keluarga terkejut, karena merasa tidak ada pemberitahuan. Merekapun meminta hasil swab antigen atau PCR. Namun pihak klinik tidak memberikannya.
Karena tidak ada kemajuan, pihak keluarga membawanya ke rumah sakit umum. Namun di sana lagi-lagi pihak keluarga kecewa karena tidak ada penanganan. Lama ditunggu karena masalah administrasi, pihak rumah sakit umum menyodorkan surat persetujuan kalau pasien dirawat karena COVID-19.
Terpaksa, pihak keluarga menyetujui. Namun tidak berapa lama Terisno menghembuskan napas terakhirnya. "Kita laporkan atas penelantaran pasien dan dugaan pemalsuan surat COVID-19. Sampai hari ini pihak keluarga tidak mendapatkan rekam medis terkait surat COVID-19. Kata mereka, nanti akan dibuat. Padahal inikan sudah lama," tukasnya.
Korban meninggal dunia pukul 07.11 WIB. Karena tes usap menyatakan positif, pemulasaran terhadap korban dilakukan dengan SOP Covid-19.
"Sesuai SOP, pasien akan dilakukan pemulasaran jenazah secara Covid-19. Kemudian keluarga yang menunggu meminta waktu untuk rembuk bersama keluarga yang lain," kata Riski salah satu Pengacara keluarga Terisno.
Tiba-tiba datang massa sebanyak 1 truk ke RSUD Indragiri Rengat. Mereka mengaku sebagai keluarga korban dan mau membawa pulang ke rumah duka. Riski mengatakan, sempat terjadi keributan karena mereka tidak terima dilakukan pemulasaran jenazah secara Covid-19.
"Sudah dijelaskan atau diedukasi, tetapi mereka tetap tidak terima. Akhirnya jenazah dibawa paksa oleh pihak keluarga. Itu disaksikan oleh tim pinere dan tim keamanan yang terdiri dari pihak Polsek Rengat Barat, KPBD dan Satpol PP," pungkas Riski.
Surat pengaduan itu ditandatangani Kepala SPKT Polda Riau. Kemudian, aduan itu disampaikan ke Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang diterima bagian Sekretariat Umum, ditandatangani Bripka Vicky.**