Tak Punya Surat Vaksin, Pendatang di Pekanbaru Disuruh Putar Balik

Tak Punya Surat Vaksin, Pendatang di Pekanbaru Disuruh Putar Balik

iniriau.com, PEKANBARU - Sejak Senin (26/7/2021) di Pekanbaru telah dilakukan PPKM level 4. Untuk itu Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya bersama Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah turun langsung melakukan pengecekan di pos penyekatan perbatasan, Selasa (27/7/2021).

Setiap kendaraan yang melintas di pintu masuk Kota Pekanbaru diberhentikan. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan keterangan bebas Covid-19.

"Pemeriksaan dilakukan di setiap pintu masuk dan keluar Kota Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, Selasa (27/7/2021).

Di masa PPKM Level 4 ini kata Kapolresta, setiap warga yang melintas di perbatasan harus bisa menunjukkan keterangan bebas Covid-19 dan sertifikat vaksin.

"Bila tidak, maka harus putar balik," sebutnya.

Sejumlah kendaraan di perbatasan tampak diputar balik, lantaran bukan warga Kota Pekanbaru dan tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dan sertifikat vaksin. Seperti yang terjadi di pos penyekatan di Jalan Yos Sudarso, Rumbai.

"Alhamdulillah, dengan edukasi dan cara humanis petugas dalam melakukan pemeriksaan, masyarakat dengan sadar menerima sanksi putar balik bagi yang tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 dan sertifikat vaksin," ungkapnya.

Selain pos penyekatan di Jalan Yos Sudarso, Kapolresta juga mengecek pos penyekatan di pintu masuk Jalan Lintas Timur, Kulim. Di sana, petugas melakukan swab di tempat bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 dan sertifikat vaksin.**

Berita Lainnya

Index